Kesadaran hukum merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan desa. Desa Kalimantan, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas merupakan salah satu desa yang memiliki potensi menjadi Desa Sadar Hukum, walaupun masih menghadapi kendala, diantaranya rendahnya kesadaran hukum di masyarakat desa dengan masih terdapat angka kriminalitas. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas di desa Kalimantan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan pendekatan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Pendekatan mana merupakan pendekatan yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas di desa. Melalui pendekatan ini, kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat ditingkatkan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum dan penyuluhan hukum. Hasil kegiatan PKM ini menunjukkan bahwa pendekatan kelompok Keluarga Sadar Hukum telah memberikan hasil yang positif. Setelah dibentuk, kelompok Keluarga Sadar Hukum telah berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat desa. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan hukum di desa. Selain itu, kelompok Keluarga Sadar Hukum juga telah berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa. Kelompok ini telah membantu Desa dalam pemenuhan indikator pencapaian anugerah Desa Sadar Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kesimpulannya, pendekatan kelompok Keluarga Sadar Hukum merupakan pendekatan yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan dan ketertiban masyarakat di desa