Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Akibat Force Majeure Oleh Debitor: Covid-19 Pandemic as Reason for Request for Postponement of Debt Payment Obligations Due to Force Majeure by Debtors Andyta Linda Aristy; Paltiada Saragi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 3: MARET 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i3.4670

Abstract

Dampak pandemi COVID-19 sangat berdampak pada sektor perekonomian. Kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas masyarakat untuk mengekang penyebaran virus telah memperburuk tantangan yang dihadapi masyarakat. Banyak pihak yang terlibat dalam perjanjian kontrak mendapati diri mereka tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak mereka. Penelitian mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nasional, membuat berbagai pemangku kepentingan menganggap pandemi COVID-19 sebagai peristiwa Force majeure. Penggolongan pandemi COVID-19 sebagai peristiwa Force majeure menjadi landasan ketidakpraktisan pemenuhan kewajiban kontrak sehingga memerlukan restrukturisasi utang. Meningkatnya tren pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga akibat pandemi COVID-19 semakin memperkuat persepsi bahwa permohonan PKPU merupakan mekanisme restrukturisasi utang yang layak, memberikan keselamatan bagi perusahaan debitur, sekaligus memberikan keselamatan bagi perusahaan debitur. juga memberikan keadilan bagi debitur dan kreditor.”
Pandemi Covid-19 sebagai Alasan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Akibat Force Majeure oleh Debitor : COVID-19 Pandemic as an Excuse for Delay of Debt Payment Obligation due to Force Majeure by Debtor Andyta Linda Aristy; Paltiada Saragi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.4702

Abstract

Dampak pandemi COVID-19 sangat berdampak pada sektor perekonomian. Kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas masyarakat untuk mengekang penyebaran virus telah memperburuk tantangan yang dihadapi masyarakat. Banyak pihak yang terlibat dalam perjanjian kontrak mendapati diri mereka tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak mereka. Penelitian mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nasional, membuat berbagai pemangku kepentingan menganggap pandemi COVID-19 sebagai peristiwa Force majeure. Penggolongan pandemi COVID-19 sebagai peristiwa Force majeure menjadi landasan ketidakpraktisan pemenuhan kewajiban kontrak sehingga memerlukan restrukturisasi utang. Meningkatnya tren pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga akibat pandemi COVID-19 semakin memperkuat persepsi bahwa permohonan PKPU merupakan mekanisme restrukturisasi utang yang layak, memberikan keselamatan bagi perusahaan debitur, sekaligus memberikan keselamatan bagi perusahaan debitur. juga memberikan keadilan bagi debitur dan kreditor.