Dampak pandemi COVID-19 sangat berdampak pada sektor perekonomian. Kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas masyarakat untuk mengekang penyebaran virus telah memperburuk tantangan yang dihadapi masyarakat. Banyak pihak yang terlibat dalam perjanjian kontrak mendapati diri mereka tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak mereka. Penelitian mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nasional, membuat berbagai pemangku kepentingan menganggap pandemi COVID-19 sebagai peristiwa Force majeure. Penggolongan pandemi COVID-19 sebagai peristiwa Force majeure menjadi landasan ketidakpraktisan pemenuhan kewajiban kontrak sehingga memerlukan restrukturisasi utang. Meningkatnya tren pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga akibat pandemi COVID-19 semakin memperkuat persepsi bahwa permohonan PKPU merupakan mekanisme restrukturisasi utang yang layak, memberikan keselamatan bagi perusahaan debitur, sekaligus memberikan keselamatan bagi perusahaan debitur. juga memberikan keadilan bagi debitur dan kreditor.
Copyrights © 2024