Abstract: This study aims to analyze the implementation of Law Number 18 of 2019 concerning Pesantren on the management of Pesantren Al-Barokah Tegalrejo Yogyakarta. The Pesantren Law provides recognition, affirmation, and facilitation of the strategic role of pesantren in education, da'wah, and community empowerment. Pondok Pesantren Al-Barokah, as a traditional-based pesantren, faces challenges in harmonizing the management system based on traditional values with the formal provisions stipulated in the law. This research uses a qualitative approach with in-depth interview method as the main technique of data collection. The qualitative approach was chosen to deeply understand the views, experiences, and interpretations of the informants related to the topic under study. The informants used were caregivers, dormitory administrators, madrasah diniyah administrators and TU staff. Overall, Law No. 18 of 2019 has a positive impact on the management of pesantren, especially in improving the digitalization of education quality and the recognition of pesantren as part of the national education system. The conclusion of this study confirms the importance of collaboration between the government, pesantren managers, and the community in maximizing the implementation of the law for the sustainability and independence of pesantren. Keywords: Pesantren, Law No. 18/2019, Education, Community Empowerment, Policy Implementation Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap pengelolaan Pondok Pesantren Al-Barokah Tegalrejo Yogyakarta. Undang-Undang Pesantren memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap peran strategis pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pondok Pesantren Al-Barokah, sebagai pesantren berbasis tradisional, menghadapi tantangan dalam menyelaraskan sistem pengelolaan yang berlandaskan pada nilai-nilai tradisional dengan ketentuan formal yang diatur dalam undang-undang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam sebagai teknik utama pengumpulan data. Pendekatan kualitatif dipilih untuk memahami secara mendalam pandangan, pengalaman, dan interpretasi narasumber terkait topik yang diteliti. Informan yang gunakan adalah pengasuh, pengurus asrama, pengurus madrasah diniyah dan staff TU. Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 membawa dampak positif terhadap pengelolaan pesantren, terutama dalam meningkatkan Digitalisasi kualitas pendidikan dan pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengelola pesantren, dan masyarakat dalam memaksimalkan implementasi undang-undang demi keberlanjutan dan kemandirian pesantren. Kata Kunci: Pesantren, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat, Implementasi Kebijakan