Anak merupakan anugerah Tuhan yang harus dibentuk kepribadiannya dengan baik agar kelak diharapkan dapat bertanggung jawab baik kepada bangsa maupun kepada negara. Setiap anak wajib mendapatkan perlindungan yang optimal baik secara mental, fisik bahkan sosial di masyarakat. Namun di Kota Sorong masih banyak tindak kejahatan yang dilakukan kepada anak terutama kejahatan yang berupa kekerasan seksual kepada anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dari Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Sorong Kota dalam upaya preventif dan represif tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan pengumpulan data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu dilakukannya upaya preventif berupa kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kota Sorong, melakukan sosialisasi, hingga pengawasan dan patroli secara bertahap. Sedangkan upaya represif yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Sorong Kota dalam penanggulangan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara maksimal mulai dari tahapan penerimaan laporan hingga melakukan monitoring persidangan.dibuat jelas dan ringkas berisikan latar belakang, tujuan, metode, hasil dan kesimpulan.