Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Stir Mobil Di Bali Dalam Perspektif Teori Relatif Farhan Rizal Akbar; Juan andrew Sabatino; Raissa Nabila Maharani; Tengku Arif Hidayat
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 2 No. 12 (2024)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencurian ialah mengambil hak yang bukan milik sendiri tanpa seizin pemilik barang sehingga dapat menimbulkan kerugian dari korban kehilangan. Tindak pidana dengan alasan apapun tidak dibenarkan di hadapan hukum, termasuk dalam hal tindak pidana pencurian ringan. Hal ini berdasar pada asas equality before the law yang dalam doktrinnya tidak mengenal akan ada pembedaan di hadapan hukum. Kronologi dari pencurian setir mobil tersebut terjadi pada Toyota Hardtop. Alasan yang diberikan oleh pelaku akibat pencurian tersebut disebabkan oleh desaka faktor ekonomi untuk memnuhi kebutuhan buah hati. Melalui tindakan tersebut, pelaku pencurian terjerat Pasal 362 KUHP. Selanjutnya mendengar alasan tersebut, penuntut perihatin dengan kondisi pelaku pencurian, sehingga kegiatan penuntutan diberhentikan. Tujuan dari penulisan ialah menganalisis terkait dengan penyelesaian tindak pidana pencurian stir mobil di Bali dalam perspektif teori relatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah bersumber dari penelitian kualitatif. Simpulan yang diambil berdasarkan paparan diatas ialah salah satu contoh kasus dari pencurian stir mobil yang terdapat di Bali termasuk dalam kejahatan tindak pidana pencurian. Tindakan pencurian yang dilakukan tersebut bisa dibawa ke dalam ranah pengadilan tindak pidana yang dilaksanakan oleh bantuan penegak hukum menurut KUHP seperti kejaksaan ataupun kepolisian. Melalui pendekatan teori relatif pada dasarnya penerapan dari teori ini ialah bertujuan supaya seseorang tidak melakukan kejahatan tersebut (ne peccatum) bukan disebabkan oleh orang yang berbuat kejahatan (quila peccatum est).
PELAKSANAAN PERIZINAN USAHA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KOTA PEKANBARU Farhan Rizal Akbar; Gusliana HB; Muhammad A Rauf
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 12 No 9.A (2026): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan perizinan usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kota Pekanbaru masih menunjukkan ketidaksesuaian antara ketentuan normatif perizinan berusaha berbasis risiko dengan praktik di lapangan. Meskipun sistem perizinan telah disederhanakan melalui mekanisme Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, masih ditemukan usaha Depot Air Minum yang beroperasi tanpa memiliki perizinan berusaha yang sah. Penelitian ini menggunakan metode hukum sosiologis (yuridis empiris) dengan pendekatan lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner terhadap DPMPTSP, Komisi II DPRD, dan 30 pemilik depot; data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perizinan DAMIU belum berjalan optimal. Faktor penghambat bersifat multidimensional, meliputi rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, terbatasnya sosialisasi dan pendampingan perizinan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum administratif.