Pelaksanaan perizinan usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kota Pekanbaru masih menunjukkan ketidaksesuaian antara ketentuan normatif perizinan berusaha berbasis risiko dengan praktik di lapangan. Meskipun sistem perizinan telah disederhanakan melalui mekanisme Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, masih ditemukan usaha Depot Air Minum yang beroperasi tanpa memiliki perizinan berusaha yang sah. Penelitian ini menggunakan metode hukum sosiologis (yuridis empiris) dengan pendekatan lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner terhadap DPMPTSP, Komisi II DPRD, dan 30 pemilik depot; data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perizinan DAMIU belum berjalan optimal. Faktor penghambat bersifat multidimensional, meliputi rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, terbatasnya sosialisasi dan pendampingan perizinan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum administratif.
Copyrights © 2026