Abstract: This research aims to understand the legal basis of professional zakat in Islam and to ascertain the opinions of scholars regarding professional zakat and its implementation in Indonesia. This study employs a qualitative research method by examining data based on literature from journals and books about professional zakat. The results of this research indicate that there are two controversial opinions regarding professional zakat: one opinion mandates professional zakat based on several verses of the Qur'an that contain the general obligation of zakat, where professional zakat is considered part of zakat, and some scholars hold that professional zakat is obligatory because it falls under the category of property zakat. However, other scholars argue that professional zakat does not have a strong basis in Islam, and those who oppose the obligation of professional zakat reason that zakat is only required on wealth that has reached nisab and has passed one year. Keywords: Controversy, Professional Zakat, Nishab, Haul, Islamic Law. Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum zakat profesi dalam Islam dan untuk mengetahui pendapat ulama tentang zakat profesi dan implementasinya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualaitatif dengan mengkaji data berdasarkan kepustakaan dari jurnal dan buku-buku tentang zakat profesi. Adapun hasil penelitian dalam penelitian ini bahwa terdapat dua pendapat kontroversi terkait zakat profesi, pendapat yang mewajibkan zakat profesi mendasarkan pandangannya pada beberapa ayat Al-Qur’an yang mengandung kewajiban zakat secara umum di mana zakat profesi merupakan bagian dari zakat, sebagian ulama berpendapat bahwa zakat profesi wajib dikeluarkan karena termasuk dakam kategori zakat harta. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa zakat profesi tidak memiliki dasar yang kuat dalam Islam, pendapat yang menolak kewajiban zakat profesi beralasan bahwa zakat hanya diwajibkan pada harta yang telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun. Kata Kunci: Kontroversi, Zakat Profesi, Nisab, Haul, Hukum Islam.