Penelitian ini bertujuan untuk menggali pandangan muzakki dalam konteks zakat perdagangan emas terkait peran lembaga zakat. Penelitian ini melibatkan pedagang emas di tiga kota di Sumatera Barat: Padang Panjang, Batusangkar, dan Payakumbuh. Konsisten dengan tujuan penelitian yang masih bersifat eksplorasi, penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur terhadap pedagang emas di 3 kota di atas, yang bersedia berpatisipasi di dalam penelitian ini. Hasil penelitian mengindikasikan adanya kepatuhan yang tinggi dari para pedagang emas yang terlibat dalam penelitian ini terhadap kewajiban berzakat di ketiga kota yang diteliti. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam penerimaan edukasi dan ajakan dari lembaga zakat di ketiga kota. Lembaga zakat di Payakumbuh lebih aktif dalam sosialisasi langsung dibandingkan lembaga zakat di Padang Panjang dan Batusangkar. Pedagang emas di Payakumbuh memberikan penilaian positif terhadap lembaga zakat ‘Lazismu’ misalnya karena dipandang transparan dalam pengelolaan zakatnya.. Hasil penelitian ini menyarankan: perlunya peningkatan edukasi kepada muzaki dari kelompok pedagang emas terkait tata cara penghitungan zakat (i.e. zakat perdagangan emas), transparansi pengelolaan dana zakat oleh lembaga zakat untuk meningkatkan kepercayaan atau trust dari muzakki ke lembaga zakat, dan sikap proaktif lembaga zakat untuk menarik muzakki dari kelompok pedagang emas untuk menyalurkan zakatnya ke lembaga zakat.