Penelitian ini bertujuan menganalisis Manajemen Likuiditas pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di Provinsi Riau periode 2020 sampai 2024. Penulisan artikel ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan studi kepustakaan. Data diperoleh dari Laporan Keuangan yang diambil dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), artikel ilmiah, serta sumber-sumber terkait lainnya. Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat dua BPRS yang masuk dalam standar rentang nilai FDR, yaitu PT. BPRS Siak Jaya ditahun 2023 sebesar 105% dan PT. BPRS Hasanah di tahun 2019 dan 2020 yaitu masing-masing sebesar 96,86% dan 84,9%. Namun dari ketiga BPRS di Provinsi Riau pada tahun 2024 yang paling mendekati rentang standar nilai FDR adalah PT. BPRS Siak Jaya sebesar 120%. Nilai cash ratio BPRS di Provinsi Riau juga menunjukkan tingkat likuiditas yang cukup rendah, karena rasio tertinggi dari BPRS yang ada, hanya setengah kas yang tersedia untuk membayar 1 utang atau 50,23% ditahun 2021. Hal ini menunjukkan BPRS di Provinsi Riau masih belum optimal dalam manajemen likuiditasnya. Idealnya, semakin tinggi cash ratio, semakin baik kemampuan perusahaan dalam menghadapi kewajiban mendesak. Namun, terlalu tinggi juga bisa berarti perusahaan tidak memaksimalkan penggunaan dananya. Hal ini menuntut pengelolaan likuiditas yang sangat hati-hati, terutama dengan tetap menjaga prinsip syariah.