Tujuan Penelitian ini yaitu menganalisis strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah, termasuk mekanisme restrukturisasi dan opsi penyelesaian lainnya, guna mendukung stabilitas finansial dan pertumbuhan berkelanjutan industri perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari analisis literatur seperti regulasi perbankan, buku teks, jurnal, dan fatwa keuangan syariah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah difokuskan pada restrukturisasi berbasis prinsip syariah melalui 3R: Rescheduling (penjadwalan ulang), Reconditioning (perubahan persyaratan), dan Restructuring (penataan ulang). Opsi lain meliputi penyelesaian via eksekusi jaminan, collection agent, atau penghapusbukuan (write off). Bank syariah harus sigap mengidentifikasi gejala masalah sejak tahap pembiayaan “Dalam Perhatian Khusus†(tunggakan 1–90 hari) dan memprioritaskan restrukturisasi bagi nasabah berprospek usaha baik.
Copyrights © 2025