Kyrious Wadrianto, Glori
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POLITIK HUKUM DALAM PENGUASAAN HUTAN NEGARA OLEH SATUAN TUGAS PENERBITAN KAWASAN HUTAN Ridwan, Agus; Putra Syawal Al Mahdi, Muhammad; Kyrious Wadrianto, Glori; Setiadi, Wicipto
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 10 (2025): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i10.2025.4062-4072

Abstract

Hutan merupakan sumber daya vital yang tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru dunia, tetapi juga penyedia kebutuhan dasar manusia. Namun, eksploitasi berlebihan, terutama dari aktivitas pertambangan ilegal, telah menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan hilangnya potensi penerimaan negara. Dalam konteks ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengembalikan fungsi hutan negara yang dikuasai secara tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum serta politik hukum penguasaan kembali hutan negara oleh Satgas PKH. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan kembali hutan memiliki legitimasi konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD NRI 1945 serta diperkuat oleh UU Kehutanan, UU PPPH, dan UU PPLH. Satgas PKH memiliki tugas strategis berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, serta pemulihan aset. Politik hukum ini menandai pergeseran paradigma dengan mengutamakan sanksi administratif sebelum pidana. Namun, implementasinya masih menghadapi problematika berupa lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, dan pengabaian hak masyarakat adat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat transparansi, partisipasi publik, serta perlindungan hak masyarakat adat agar kebijakan ini tidak menimbulkan sengketa baru dan mampu menjamin keberlanjutan lingkungan.