Di Indonesia, keberagaman budaya tidak hanya terlihat dalam kekayaan bahasa dan tradisi, tetapi juga dalam sistem hukum adat yang telah ada sejak zaman dahulu. Berdasarkan informasi dari Statistik Kebudayaan dua tahun terakhir, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan merupakan provinsi yang memiliki peringkat kekayaan tertinggi akan warisan budaya dan adat istiadat, yang menawarkan studi perbandingan menarik tentang peran lembaga adat dalam menangani konflik sosial di masyarakat. Kedua provinsi ini memiliki perbedaan dalam hal budaya, sejarah, dan kondisi sosialnya, yang berpotensi mempengaruhi cara lembaga adat bekerja dalam menyelesaikan konflik. Penelitian ini meneliti efektivitas lembaga adat dalam menangani konflik sosial di Sumatera Utara dan Sumatera Selatan dengan menerapkan Analisis SWOT. Lembaga adat memiliki peran krusial dalam penyelesaian konflik di Indonesia, terutama di wilayah yang kaya akan kebudayaan seperti Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Melalui pendekatan perbandingan, studi ini mengidentifikasi kekuatan internal (Strengths) dan kelemahan (Weaknesses) lembaga adat, serta peluang (Opportunities) dan ancaman (Threats) yang dihadapinya dalam upaya menyelesaikan konflik sosial. Hasil analisis menunjukkan bahwa di Sumatera Utara, kekuatan lembaga adat terletak pada struktur hierarkis yang kuat dan tingkat legitimasi yang tinggi di kalangan masyarakat adat. Namun, lembaga tersebut dihadapkan pada tantangan dalam hal standarisasi regulasi dan integrasi dengan sistem hukum nasional. Di sisi lain, di Sumatera Selatan, lembaga adat mengandalkan nilai-nilai budaya lokal dan tradisi yang kuat untuk menangani konflik dengan efektif, meskipun menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan ekonomi modern. Dengan memahami peran serta cara kerja lembaga adat di kedua provinsi ini, tentu akan mempermudah identifikasi pola-pola keberhasilan atau tantangan yang dihadapi dalam upaya mencapai keadilan dan perdamaian sosial.