Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI MEKANISME REHABILITASI DAN GANTI RUGI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA Triana Khaidira; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap martabat dan hak asasi manusia yang berdampak luas terhadap perkembangan fisik maupun psikologis korban. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, tidak hanya dalam bentuk penegakan pidana terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan hak-hak korban melalui mekanisme rehabilitasi dan ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual berdasarkan ketentuan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam perspektif rehabilitasi dan kompensasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka seperti buku-buku, jurnal ilmiah, dan sumber daring (online) yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia telah diakomodasi melalui hak atas rehabilitasi medis dan psikososial, serta pemberian ganti rugi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, seperti minimnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, keterbatasan dana kompensasi, dan kurangnya pendampingan psikologis berkelanjutan bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pelaksanaan agar pemenuhan hak rehabilitasi dan ganti rugi bagi anak korban kekerasan seksual dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.
Peran Ilmu Kedokteran Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia Triana Khaidira; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dalam proses pembuktiannya, terutama karena sering terjadi tanpa saksi dan minim alat bukti konvensional. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam sistem peradilan pidana, di mana keterangan korban kerap menjadi satu-satunya dasar pembuktian yang rentan diperdebatkan. Dalam konteks tersebut, ilmu kedokteran forensik memiliki peran penting dalam memberikan bukti objektif melalui pemeriksaan medis, identifikasi tanda-tanda kekerasan, serta penyusunan visum et repertum sebagai alat bukti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ilmu kedokteran forensik dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, mengkaji kedudukan hasil pemeriksaan forensik dalam hukum acara pidana, serta menilai efektivitasnya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedokteran forensik berperan strategis dalam memperkuat pembuktian melalui keterangan ahli dan alat bukti surat, serta membantu mengungkap kebenaran materiil secara ilmiah. Namun, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, risiko kerusakan barang bukti, kompleksitas bukti digital, serta pemahaman aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pemanfaatan ilmu forensik melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perlindungan terhadap saksi ahli guna mewujudkan sistem peradilan yang adil, objektif, dan berorientasi pada korban.