Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PERDATA AKIBAT PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL Josua Hot Dame Sinaga; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/x0z8x582

Abstract

Kemajuan media sosial membawa tantangan tersendiri dalam bidang hukum, salah satunya terkait kasus pencemaran nama baik. Karakteristik media sosial yang serba cepat, terbuka, dan memiliki jangkauan luas membuat unggahan dengan unsur penghinaan dapat tersebar dengan mudah dan menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini berfokus pada analisis pengaturan hukum perdata mengenai pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024), sekaligus menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata pelaku atas kerugian yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1365 KUHPerdata memberikan dasar bagi korban untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum, termasuk pencemaran nama baik. Pasal 1372 KUHPerdata mempertegas hak korban atas kompensasi, baik materiil maupun immateriil. UU ITE 2024 memperluas perlindungan melalui pengaturan khusus di ruang digital, meskipun lebih menekankan aspek pidana, namun relevan dijadikan dasar pembuktian dalam gugatan perdata. Praktik peradilan di Indonesia membuktikan bahwa kerugian immateriil akibat pencemaran nama baik diakui hakim, sehingga tanggung jawab perdata berfungsi nyata sebagai mekanisme pemulihan bagi korban.