Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November

TANGGUNG JAWAB PERDATA AKIBAT PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

Josua Hot Dame Sinaga (Unknown)
Made Aditya Pramana Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Nov 2025

Abstract

Kemajuan media sosial membawa tantangan tersendiri dalam bidang hukum, salah satunya terkait kasus pencemaran nama baik. Karakteristik media sosial yang serba cepat, terbuka, dan memiliki jangkauan luas membuat unggahan dengan unsur penghinaan dapat tersebar dengan mudah dan menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini berfokus pada analisis pengaturan hukum perdata mengenai pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024), sekaligus menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata pelaku atas kerugian yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1365 KUHPerdata memberikan dasar bagi korban untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum, termasuk pencemaran nama baik. Pasal 1372 KUHPerdata mempertegas hak korban atas kompensasi, baik materiil maupun immateriil. UU ITE 2024 memperluas perlindungan melalui pengaturan khusus di ruang digital, meskipun lebih menekankan aspek pidana, namun relevan dijadikan dasar pembuktian dalam gugatan perdata. Praktik peradilan di Indonesia membuktikan bahwa kerugian immateriil akibat pencemaran nama baik diakui hakim, sehingga tanggung jawab perdata berfungsi nyata sebagai mekanisme pemulihan bagi korban.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...