Abstract: Legal protection for children is all activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow, develop, participate optimally in accordance with human dignity and receive protection from violence and discrimination. This study aims to answer the problems of How is legal protection for children as perpetrators of criminal acts of abuse in the Indonesian Child Criminal Justice System, How is the implementation of legal protection for children as perpetrators of criminal acts of abuse in the Medan Police Headquarters Jurisdiction, and What are the obstacles encountered by investigators at the Medan Police Headquarters in providing legal protection for children as perpetrators of criminal acts of abuse. The method used in this thesis research is an empirical research method, namely legal research that obtains its data from primary data or data obtained directly from the community. This research is descriptive, and the data analysis method used is descriptive qualitative. The results of the research on legal protection for children as perpetrators of crimes in the Juvenile Criminal Justice System can be seen from the legal process, starting from the investigation stage, arrest and detention, prosecution, trial, and guidance. In the implementation of providing protection, the concept of diversion is prioritized to achieve restorative justice that applies to children under 12 (twelve) years old and does not commit repeat crimes (recidivism). In this case, the obstacles encountered by investigators in providing protection are law enforcement who are not equipped with an understanding of child cases, legal factors that have not provided alternatives regarding mechanisms in implementing diversion and factors of facilities and infrastructure that are inadequate. Keyword: Legal Protection, Children as Perpetrators, Abuse, Investigation Abstrak: Perlindungan hukum terhadap anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dalam Sistem Peradilan Pidana anak di Indonesia, Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polrestabes Medan, dan Apa saja hambatan-hambatan yang ditemui oleh Penyidik di Polrestabes Medan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan. Metode yang digunakan di dalam penelitian tesis ini adalah metode penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif, dan metode analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dilihat dari proses hukum, mulai dari tahap penyidikan, penangkapan dan penahanan, penuntutan, persidangan, dan pembinaan. Pada pelaksaanaan dalam memberikan perlindungan lebih mengutamakan konsep diversi untuk tercapainya keadilan restoratif (restorative justic) yang berlaku pada anak umur dibawah 12 (dua belas) tahun dan tidak melakukan pengulangan kejahatan (residivis). Dalam hal ini hambatan yang didapat pihak penyidik dalam memberikan perlindungan yaitu penegak hukum yang kurang dibekali pemahaman tentang kasus anak, faktor hukum yang belum memberikan alternatif mengenai mekanisme dalam penerapan diversi dan faktor sarana dan prasana yang belum memadai. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Pelaku, Penganiayaan, Penyidikan