Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

BIMBINGAN PRA NIKAH DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT  HUKUM ISLAM Hadi Ismail
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 01 (2019): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kursus pra nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertujuan untuk menciptakan keluarga sakinah dengan cara memberikan bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam hidup berumah tangga. Program  kursus pra nikah ini menjadi sangat penting dan vital bagi pasangan calon pengantin untuk  mewujudkan lahirnya keturunan bermutu serta kemaslahatan rumah tangga. Penulis melihat kursus pra nikah secara jelas tidak diatur dalam nash. Untuk itu, penulis merasa perlu untuk melakukan kajian secara mendalam Bimbingan Masyarakat Islam dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan pendekatan dekomentasi dan teknis analisis yang digunakan adalah conten analisis. Serta menjadikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah sebagai bahan primer, buku-buku dan penelitian terdahulu yang terkait dengan kursus pra nikah sebagai bahan sekunder. Hasil penelitian ini, kursus pra nikah dalam perspektif Filsafat Hukum Islam sebagai upaya menciptakan keluarga sakinah dengan memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah dan calon pengantin, nilai kemaslahatan dengan memberikan salah satu solusi dan kebutuhan bagi masyarakat untuk mengatasi dan mengurangi terjadinya krisis perkawinan yang  berakhir pada perceraian. kursus  pra nikah akan memberikan hifẓ an-nasl (menjaga keturunan). Kursus pra nikah juga termasuk dalam tingkatan maslahah hajiyyah karena kursus pra nikah bukan kebutuhan pokok dan jika tidak ada maka hanya akan terjadi kekurangan dan  kesulitan dalam membina keluarga.
AKSIOLOGI HUKUM ISLAM Hadi Ismail; agus@gmail.com
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 02 (2019): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pengertian aksiologi, terlihat sangat jelas bahwa permasalahan utama adalah pembahasan mengenai nilai. Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Nilai juga digunakan sebagai kata benda abstrak, dalam pengertian yang lebih sempit seperti halnya baik, menarik dan bagus. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas mencakup sebagai tambahan segala bentuk kewajiban, kebenaran dan kesucian. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana hakikat aksiologi hukum Islam serta Bagaimana aksiologi hukum Islam dalam pandangan Fazlur Rahman. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini, Islam dapat melanjutkan pemikiran etika dan estetika baik dalam pengertian intelektualme Islam maupun dalam pengertian praktis, sehingga dapat menghasilkan alumni yang kritis dan kreatif memiliki nilai-nilai pengetahuan, mempunyai akhlaq yang baik, dan dapat menghasilkan temuan berguna bagi kehidupan manusia
FILSAFAT ISLAM DAN OBYEK KAJIANNYA Hadi Ismail; Abdul Rosyid
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 3 No. 02 (2020): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Filsafat adalah suatu hasil dari kegiatan akal manusia yang ingin mencari dan memikirkan suatu kebenaran dengan sedalam-dalamnya. Suatu ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakekat kebenaran dari segala yang ada atau yang mungkin ada. Sehingga dapat disimpulkan tiga hal, filsafat: peninjauan yang lengkap dan dalam keseluruhannya mengenai manusia, alat untuk menguraikan kesukaran yang terletak diantara ilmu pengetahuan dan agama, pengunaan pikiran yang membawa manusia kepada amal dan kepada sesuatu tujuan tertentu. Artikel ini membatasi uraian dan pembahasan tentang pengertian filsafat Islam dan obyek kajiannya. Karena korelasi filsafat Islam dengan filsafat Yunani atau kebudayaan lain dibahas dilain pembahasan ini. Akan tetapi perlunya disinggung beberapa kecenderungan dan latar belakang timbulnya filsafat diluar Islam sedikit disinggung, seperti : Yunani, Persia dan India.
EFEKTIFITAS BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL Hadi Ismail; Siti Nisfi Wilujeng
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 4 No. 02 (2021): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lahirnya UU No 38/1999 membawa paradigma baru terutama dari sisi manajemen dan kelembagaan yang bermuara pada peran penting dari eksistensi amil. Sebelumnya zakat hanya diposisikan sebagai kegiatan ibadah yang dianggap rutin yang jauh dari sentuhan menejemen (person to person), kalaupun ada sangat sederhana bila tidak mau dibilang seadanya. Bila sudah sampai ke tangan amil maka dengan bebas amil bisa mendistrisusikannnya tanpa strategi, target, dan visi yang jelas. Terlebih ada sebagian masyarakat yang memiliki keyakinan bila ibadah zakat akan lebih afdhal bila disampaikan langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) khususnya terkait dengan zakat fitrah yang masih banyak kalangan yang menganggap sebagai ‘budaya’ dari pada urusan pemberdayaan. Zakat (fitrah) hanya dianggap sebagai urusan individu. Gaung kinerja amil sayup-sayup baru akan terdengar menjelang bulan Ramadhan tiba sehingga terkesan sporadis dan ad hoc. Hasil penelitian BAZNAS selaku institusi yang diberikan wewenang oleh Negara sebagai pengelola zakat, untuk sampai pada tingkat tersebut bukanlah perkara mudah. Butuh 66 tahun (69 tahun jika ditambah menunggu putusan MK) berlalu, barulah institusi ini menjadi institusi tertinggi dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Meskipun dalam tatanan praktis, masih dibutuhkan perbaikan, khususnya dalam bidang sumber daya manusia, pendataan muzakki dan mustahiq, serta law inforcement terhadap LAZ yang tak sesuai.