El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
Vol. 3 No. 02 (2020): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth

FILSAFAT ISLAM DAN OBYEK KAJIANNYA

Hadi Ismail (Unknown)
Abdul Rosyid (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2020

Abstract

Filsafat adalah suatu hasil dari kegiatan akal manusia yang ingin mencari dan memikirkan suatu kebenaran dengan sedalam-dalamnya. Suatu ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakekat kebenaran dari segala yang ada atau yang mungkin ada. Sehingga dapat disimpulkan tiga hal, filsafat: peninjauan yang lengkap dan dalam keseluruhannya mengenai manusia, alat untuk menguraikan kesukaran yang terletak diantara ilmu pengetahuan dan agama, pengunaan pikiran yang membawa manusia kepada amal dan kepada sesuatu tujuan tertentu. Artikel ini membatasi uraian dan pembahasan tentang pengertian filsafat Islam dan obyek kajiannya. Karena korelasi filsafat Islam dengan filsafat Yunani atau kebudayaan lain dibahas dilain pembahasan ini. Akan tetapi perlunya disinggung beberapa kecenderungan dan latar belakang timbulnya filsafat diluar Islam sedikit disinggung, seperti : Yunani, Persia dan India.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

qisth

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ...