This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mutiara Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN PASAL 76E UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS UNIT PPA POLRESTABES MEDAN) Saragih, Venny Monica; Hutagalung, Malthus; Saragih, Dikki Saputra; Purba, Parlindungan
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v5i2.5458

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang berdasarkan atas hukum, hal ini secara tegas dicantumkan dalam penjelasan umum UUD 1945. Dasar penegak hukum adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas pula menggariskan bahwa anak adalah penerus generasi bangsa yang harus dijamin perlindungannya dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Penelitian Hukum Normatif-Empiris Merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Permasalahan yang diteliti. Bagaimana peran kepolisian dalam upaya mencegah kekerasan seksualitas terhadap anak, Bagaimana program kerja kepolisian dalam rangka pencegahan kasus Seksualitas pada anak di masyarakat, Bagaimana hambatan dan kendala Kepolisian dalam upaya pencegahan kasus kasus kekerasan seksualitas terhadap anak. Ada beberapa bentuk upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak pihak Kepolisian harus lebih tegas memberikan efek jera kepada pelaku dan lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih agar masyarakat paham akan dampak kekerasan seksual hasil wawancara peneliti dengan salah satu Kepolisian yang bertugas dibagian Unit PPA menjelaskan untuk upaya pencegahan salah satunya adalah dengan bekerjasama dengan masyarakat.