Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

STRATEGI MANAJEMEN PENINGKATAN CALON JAMA’AH HAJI PELAYANAN PRIMA DI PT. NUR DALAM HARAMAIN MULIA Siti Ardianis Wardatur Rizqiyah; Didin Chonyta
HARAMAIN : Jurnal Manajemen Bisnis Vol. 1 No. 02 (2021): HARAMAIN : JURNAL MANAJEMEN BISNIS
Publisher : HARAMAIN : Jurnal Manajemen Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Umat islam memiliki rukun iman dan rukun islam. Rukun islam yang kelima yaitu Haji, rukun kelima yang merupakan wajib hukumnya bagi siapapun yang sudah mampu untuk melaksanakannya. Tujuan penelitian mengungkapkan konsep pelayanan prima, rancangan pemberian pelayanan, dan bentuk pelayanan PT. Nur Haramain Mulia terhadap jamaah dalam meningkatkan calon ibadah haji. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode metode kualitatif yang berbasis primer dengan pendekatan kualitatif. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh: penentuan lokasi penelitian, pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, mengumpulakan data-data terdahulu. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa konsep pelayanan prima PT. Nur Haramain Mulia dalam meningkatkan kualitas bimbingan ibadah haji dilihat dari konsep pelayanan prima yang diterapkan PT. Nur Haramain Mulia meliputi Kemampuan (ability), Sikap (attitude), Penampilan (appreance), Perhatian (attention), Tindakan (action), Tanggung jawab (accountability), dan terakhir menerapkan agenda reoni tahunan untuk mempererat tali silaturahim sesama jama’ah haji serta menyediakan pembimbing haji yang profesional dan materi bimbingan ibadah haji.
ASPEK DAKWAH DALAM MANAJEMEN PELAYANAN UMROH PT. NUR HARAMAIN MULIA Rizka Hasanah; Siti Ardianis Wardatur Rizqiyah
HARAMAIN : Jurnal Manajemen Bisnis Vol. 1 No. 03 (2021): HARAMAIN : JURNAL MANAJEMEN BISNIS
Publisher : HARAMAIN : Jurnal Manajemen Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Umat Islam memiliki rukun Iman dan rukun Islam. Rukun Islam yang kelima yaitu Haji, rukun kelima yang merupakan wajib hukumnya bagi siapapun yang sudah mampu untuk melaksanakannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang aspek dakwah dalam pelayanan umroh di KBIHU pada PT Nur Haramain Mulia Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, juga untuk mengetahui para pembimbing umroh menyampaikan dakwah kepada jama’ah umroh,. Penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif. Sumber data yang dilakukan menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari karyawan PT. Nur Haramain Mulia. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian yang kami teliti di PT. Nur Haramain Mulia adalah pertama, pembimbing khusus memiliki kemampuan yang ahli dalam bidangnya, kedua, berkunjung ke rumah jama’ah untuk menjelas Kembali yang terkadang belum meraka pahami, ketiga, menghadirkan keluarga jama’ah guna untuk membimbing juga karena sebagian dari mereka buta huruf, keempat, menggunakan Bahasa daerah karena sebagian besar dari meraka tidak lancar dalam berbahasa Indonesia, mengulang kembali materi atau praktek yang telah di sampaikan supaya lebih mengingat kembali.
PRINSIP PELIMPAHAN NOMOR PORSI HAJI REGULER Siti Ardianis Wardatur Rizqiyah
HARAMAIN : Jurnal Manajemen Bisnis Vol. 2 No. 01 (2022): HARAMAIN : JURNAL MANAJEMEN BISNIS
Publisher : HARAMAIN : Jurnal Manajemen Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akibat pandemi covid 19 belum adanya kepastian dari pemerintah untuk memulai kembali ibadah haji, sedangkan tidak sedikit calon jama’ah haji reguler mengalami perubahan kondisi kesehatan diantaranya meninggal dunia dan sakit permanen. Penelitian ini peneliti menggunakan kualitatif dan metode yang digunakan yaitu studi literatur, dimana peneliti mengumpulkan data-data dengan cara membaca dan mencatat. Sumber data penelitian didapatkan dari berita-berita, jurnal, dan peraturan pemerintah serta keputusan mentri agama. Hasil penelitian ini menunjukkan terkait prinsip-prinsip pelimpahan nomor porsi haji regular yaitu adanya perubahan kondisi kesehatan calon jama’ah haji diantaranya meninggal dunia dan sakit permanen oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang tertera pada Peraturan Mentri Agama Nomor. 8 tahun 2018 dan diperbaharui di Peraturan Mentri Agama Nomor. 8 tahun 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor. 174 tahun 2020, adanya peraturan dan keputusan ini menjadi solusi bagi penyelenggara haji dan umroh, dan calon jama’ah haji reguler yang meninggal dan sakit permanen.
EFEKTIFITAS REGULASI BIMBINGAN MANASIK HAJI SEBAGAI STANDAR BEKAL PENGETAHUAN KBIHU UNTUK MEWUJUDKAN JAMA’AH YANG BERKUALITAS Siti Ardianis Wardatur Rizqiyah
HARAMAIN : Jurnal Manajemen Bisnis Vol. 2 No. 03 (2022): HARAMAIN : JURNAL MANAJEMEN BISNIS
Publisher : HARAMAIN : Jurnal Manajemen Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya regulasi atau aturan-aturan haji sebagai standar bekal pengetahuan KBHU untuk mewujudkan jama’ah yang berkualitas. Dalam hal ini peneliti fokus pada bentuk langkah upaya dan manfaat dari segala aspek yang digunakan pada pelaksanaan bimbingan manasik haji di berbagai KBIHU. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi literatur. Metode studi literatur adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian. Sumber data penelitian didapatkan dari berita-berita, jurnal, dan peraturan pemerintah. Hasil penelitian ini Hasil dari penerapan strategi pelayanan bimbingan manasik yang baik, tentunya memberikan dampak positif bagi KBIHU diantaranya mampu memahami materi yang disampaikan dengan baik dan benar. Hal ini diketahui dari segi tanya jawab yang disediakan saat manasik, serta para peserta sangat tertib ketika berada di Arab Saudi, jama’ah juga menjadi lebih mandiri dalam melaksanakan ibadah-iabdah sunnah, sehingga selalu meningkat setip tahunnya, hal tersebut dapat dilihat dari grafik jumlah jama’ah haji setiap tahunnya.