Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami efektivitas pelaksanaan program rehabilitasi dalam penanggulangan pengulangan tindak pidana penyalahguna narkotika di Lapas kelas IIA Lombok Barat, serta untuk mengetahui dan memahami apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi dalam penanggulangan pengulangan tindak pidana penyalahguna narkotika di Lapas kelas IIA Lombok Barat. Adapun rumusan masalah yang diteliti, pertama bagaimana efektivitas program rehabilitasi dalam penanggulangan pengulangan tindak pidana penyalahguna narkotika di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat. Kedua bagaimana hambatan yang di hadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat dalam pelaksanaan program rehabilitasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan Perundang-undangan (Statute Aprroach), pendekatan konseptual (Conseptual Aprroach), dan pendekatan sosiologis (Sociological Approach). Hasil penelitian bahwa dalam pelaksanaan rehabilitasi narkotika di LAPAS Kelas IIA Lombok Barat dilaksanakan melalui program terapi fisik, psikososial, spiritual, konseling, dan pelatihan vokasional. Tujuannya adalah mengembalikan kesehatan warga binaan dari ketergantungan narkotika. LAPAS bekerja sama dengan BNN dan menyediakan petugas konselor dan instruktur. Hasilnya menunjukkan rehabilitasi telah efektif, namun perlu peningkatan dalam pembinaan keagamaan. Kemudian Pelaksanaan rehabilitasi narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat menghadapi beberapa hambatan, antara lain kekurangan konselor, keterbatasan sarana dan fasilitas, serta keterbatasan anggaran dari pemerintah yang menyebabkan tidak semua warga binaan dapat direhabilitasi.