Lalu Teguh Atma Wijaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Laporan Korban Tindak Pidana Yang Tidak Dilanjutkan Ke Tahap Penuntutan Berdasarkan Prinsip Due Process Of Law Lalu Teguh Atma Wijaya; Jumadi, Joko; ashady, suheflihusnaini
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 2 No. 2 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait laporan korban tindak pidana yang tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan karena tidak cukup alat bukti dan bagaimana penerapan prinsip due process of law untuk pelapor dalam proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Perbedaan pandangan antara Jaksa dan Penyidik dalam menentukan cukupnya alat bukti kerap kali menjadi masalah hingga terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pengaturan mengenai penghentian perkara akibat kurangnya alat bukti diatur dalam Pasal 77, 109, 110, 138, 140, dan 183 KUHAP. Penerapan prinsip due process of law bagi pelapor dalam penyidikan dan penuntutan menjamin hak atas informasi, perlindungan hukum, dan keterlibatan dalam proses hukum. Hak tersebut rata-rata saat ini tidak diakomodir dalam KUHAP. KUHAP saat ini lebih mencerminkan crime control model daripada due process model. Kepentingan Pelapor bergantung pada bagaimana Aparat Penegak Hukum menangani laporan sesuai prosedur. Praperadilan dapat menguji keabsahan SP3, dan jika dinyatakan tidak sah, penyidikan harus dilanjutkan. Namun, putusan ini hanya mengikat Penyidik meskipun penghentian penyidikan juga melibatkan Jaksa melalui forum koordinasi dan konsultasi. Agar sistem lebih seimbang, putusan praperadilan seharusnya mengikat Jaksa sehingga perkara dapat berlanjut ke penuntutan demi kepastian hukum. KUHAP saat ini tidak mengakomodir mekanisme yang jelas untuk memutuskan perbedaan pendapat antara Penyidik dan Jaksa terkait cukupnya alat bukti, yang sering berujung pada penghentian perkara.