Narkotika merupakan zat atau obat sangat berbahaya. Terhadap kasus Narkotika bahwa setiap penyalahguna atau korban narkotika harus menjalani Rehabiltasi. Dalam hal ini sudah jelas bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi, baik rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medis. Akan tetapi penerapan rehababilitasi dalam proses penyidikan yang berlangsung di wilayah hukum BNNK Purbalingga tidak demikian, untuk terlaksananya rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika harus mendapatkan persetujuan dari pihak tim assesment. Dapat dilihat dari data yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi pada tahap penyidikan pada tahun 2020 hingga 2023 terdapat 4 kasus yang di tangani oleh Penyidik BNNK Purbalingga, hanya 1 yang mendapatkan rehabilitasi pada saat penyidikan berlangsung. Keputusan itu diambil dari pengajuan tim assessment kepada majelis hakim tentang kelayakan terdakwa untuk menjalani program rehabilitasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu Mengetahui penerapan rehabilitasi dan hambatan dalam penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika pada saat penyidikan di wilayah hukum BNNK Purbalingga. Dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer bersumber dari lapangan, berupa hasil wawancara dan observasi terhadap tim assessment pada proses penyidikan tersangka di BNNK Purbalingga Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, penelitian dianalisis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa tim assessment yaitu tim hukum dan tim medis untuk menerapkan peraturan tentang penerapan rehabilitasi pada saat proses hukum berlangsung sehingga program rehabilitasi tersebut dapat diterapkan secara maksimal dan lembaga atau balai rehabilitasi untuk ikut serta menerapkan peraturan tentang penerapan rehabilitasi supaya hak-hak penyalahguna dapat tersalurkan sebagaimana mestinya.