Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI HIBAH DALAM HUKUM ISLAM Kurnia, Ida; Dini Fernandha, Rizqy; Goldwen, Filshella
Jurnal Serina Abdimas Vol 1 No 3 (2023): Jurnal Serina Abdimas
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jsa.v1i3.26151

Abstract

Hibah merupakan salah satu bentuk peralihan tanah yang dilakukan oleh seseorang dengan sukarela tanpa imbalan apapun memberikan hartanya kepada orang lain pada saat si pemberi hibah masih hidup. Peralihan hak milik melalui hibah berdasarkan Hukum Islam harus memperhatikan rukun - rukun hibah dan syarat- syarat hibah yang didasarkan oleh Pasal 210 KHI. Peralihan hak pada tanah dapat dilakukan dengan cara hibah. Langkah-langkah hibah tanah dapat dilakukan dengan cara membuat akta hibah di PPAT yang disaksikan oleh 2 orang minimal untuk membuktikan kelegalitasannya dalam menghibahkan tanah. Pembatalan hibah dapat dilakukan demi hukum apabila hibah itu sendiri merugikan hak waris pemberi hibah dan juga tanah yang diberikan melebihi ⅓ dari tanah yang dimiliki pemberi hibah. Permasalahan warga Desa Blok Duku Cibubur RT 11/RW 10 salah satunya adalah penyimpangan dari konsep penghibahan itu sendiri yang disertai syarat-syarat tertentu untuk mendapatkannya. Dengan demikian penghibahan dapat batal demi hukum, karena hibah dilakukan tanpa adanya imbalan dalam bentuk uang ataupun jasa, tetapi warga desa Blok Duku memahami bahwa hibah merupakan hadiah yang diperoleht atas suatu imbalan. Dapat dilihat bahwa minimnya pengetahuan warga desa Blok Duku Cibubur terkait konsep dasar dari hibah. Metode pelaksanaan PKM ini dilakukan secara online menggunakan media zoom. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini adalah masyarakat dapat memahami serba- serbi legalitas hukum dalam pelaksanaan hibah tanah. Tim sosialisasi memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan warga Desa Blok Duku dalam peralihan hibah penerima hibah harus melakukan screening terlebih dahulu terhadap kelegalitasan surat-surat pada objek hibah, lalu memastikan objek hibah tersebut bebas dari tanggungan apapun, dengan begitu pelaksanaan hibah dapat dikatakan sah secara hukum.