Kemudahan proses transaksi adalah tingkat kemudahan yang dirasakan oleh anggota dalam melakukan suatu transaksi, meliputi kesederhanaan prosedur, kecepatan pelayanan, kejelasan informasi, dan kemudahan akses fasilitas. Dalam lembaga keuangan syariah, kemudahan ini menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi keputusan anggota dalam memilih produk pembiayaan, termasuk akad murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) tingkat kemudahan proses transaksi yang dirasakan dalam pengajuan akad murabahah di BMT Al-Kautsar Darmaraja Sumedang, (2) tingkat keputusan penggunaan akad murabahah oleh anggota, dan (3) pengaruh kemudahan proses transaksi terhadap keputusan penggunaan akad murabahah. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan korelasional. Sampel penelitian berjumlah 60 responden yang merupakan anggota BMT Al-Kautsar Darmaraja Sumedang. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner tertutup dan diolah menggunakan aplikasi SPSS versi 27,0 dengan uji validitas, reliabilitas, analisis regresi linear sederhana, korelasi Pearson, koefisien determinasi, dan uji t. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kemudahan proses transaksi berada pada kategori sangat baik (86,8%), sedangkan tingkat keputusan penggunaan akad murabahah berada pada kategori baik (84%). Analisis regresi menghasilkan persamaan Y = 19,869 + 0,518X dengan koefisien regresi positif, nilai korelasi sebesar 0,416 (kategori sedang), dan koefisien determinasi sebesar 0,873 yang berarti kemudahan proses transaksi memberikan kontribusi sebesar 87,3% terhadap keputusan penggunaan. Uji t menghasilkan t hitung (3,455) > t tabel (2,000) dengan signifikansi 0,004 < 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa kemudahan proses transaksi berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan penggunaan akad murabahah di BMT Al-Kautsar Darmaraja Sumedang.