Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dan strategi penanganan kredit macet (non-performing loan) serta keefektivitasan dari strategi tersebut dalam manajemen risiko kredit dengan pendekatan metode kualitatif deskriptif melalui studi pustaka terdahulu dan kasus-kasus yang pernah terjadi di tingkat nasional dan internasional . Hasil kajian menunjukkan bahwa faktor penyebab kredit macet bersifat internal (misalnya proses seleksi kredit dan pengawasan pinjaman yang lemah) maupun eksternal (kondisi ekonomi makro, karakteristik usaha debitur). Sebagai langkah preventif, lembaga keuangan dianjurkan menerapkan analisis kredit ketat berdasarkan prinsip 6C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, Collateral, dan Constraint) guna menyeleksi debitur yang layak. Selain itu jika kredit macet tidak dapat dihindari maka kreditur harus mengambil langkah represif meliputi penagihan terstruktur yang sistematis, restrukturisasi kredit (misalnya perpanjangan tenor, penurunan bunga, pengurangan tunggakan, atau penambahan fasilitas kredit), serta tindakan hukum seperti eksekusi agunan ketika debitur wanprestasi untuk mempertahankan profitabilitas perusahaan. Dari berbagai studi menunjukkan bahwa strategi restrukturisasi kredit terbukti signifikan meningkatkan tingkat pemulihan utang. Berdasarkan temuan tersebut, kombinasi kebijakan preventif dan represif secara terpadu diperlukan untuk meminimalisasi risiko kredit macet. Disarankan agar bank meningkatkan ketelitian analisis kredit (6C), menerapkan prosedur penagihan yang formal dan terjadwal, serta menyiapkan mekanisme restrukturisasi dan penegakan hukum yang sesuai regulasi.