Normaliyanti, Normaliyanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legal Drafting: Tantangan Menjembatani Teori Dan Praktik Dalam Pembentukan Peraturan Di Indonesia Normaliyanti, Normaliyanti; Suwaibatul Aslamiah; Adistianisa, Adistianisa; Akhmad Zaki Yamani
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i2.1105

Abstract

Legal Drafting merupakan proses penting dalam pembentukan hukum yang menjamin agar produk peraturan perundang-undangan dapat diterapkan secara efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.[1] Tujuan utama dari jurnal ini adalah untuk mengkaji secara mendalam penerapan prinsip-prinsip Legal Drafting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi yang relevan dalam praktiknya. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif, menggunakan studi pustaka. Analisis dilakukan terhadap beberapa peraturan yang telah disahkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, untuk mengidentifikasi sejauh mana prinsip-prinsip Legal Drafting diterapkan, khususnya dalam hal struktur norma, koherensi antar pasal, kejelasan redaksi, dan kesesuaian dengan hierarki hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara umum proses penyusunan peraturan telah mengikuti kerangka prosedural formal, namun secara substansi masih terdapat kelemahan dalam penyusunan norma, ketidaksesuaian antara pasal-pasal, serta kurangnya partisipasi publik yang memadai.[2] Jurnal ini menawarkan beberapa rekomendasi praktis guna meningkatkan efektivitas Legal Drafting dalam mendukung sistem hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.[3] [1] Ari, Khatimul Fitri, and Norman, “Kedudukan Asas Hukum di Indonesia : Dinamika Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 8, no. 2 (December 30, 2024): 96–110, https://doi.org/10.19109/tazir.v8i2.25471, h. 96. [2] Zulfa Asdiqi, “Strategi Efektif Dalam Penyusunan Undang-Undang: Mengupas Teknik Dan Tantangan Pembentukan Hukum Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Nusantara 1, no. 6 (November 2024), https://doi.org/10.61722/jinu.v1i6.2853, h. 326. [3] akhmad Zaki Yamani, “Analisis Tantangan Dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Di Era Transformasi Digital: Antara Regulasi, Inovasi, Dan Perlindungan Hak,” Journal Of Law And Nation 4, no. 2 (April 20, 2025): 312–24, h. 313.