Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Drafting: Tantangan Menjembatani Teori Dan Praktik Dalam Pembentukan Peraturan Di Indonesia Normaliyanti, Normaliyanti; Suwaibatul Aslamiah; Adistianisa, Adistianisa; Akhmad Zaki Yamani
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i2.1105

Abstract

Legal Drafting merupakan proses penting dalam pembentukan hukum yang menjamin agar produk peraturan perundang-undangan dapat diterapkan secara efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.[1] Tujuan utama dari jurnal ini adalah untuk mengkaji secara mendalam penerapan prinsip-prinsip Legal Drafting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi yang relevan dalam praktiknya. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif, menggunakan studi pustaka. Analisis dilakukan terhadap beberapa peraturan yang telah disahkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, untuk mengidentifikasi sejauh mana prinsip-prinsip Legal Drafting diterapkan, khususnya dalam hal struktur norma, koherensi antar pasal, kejelasan redaksi, dan kesesuaian dengan hierarki hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara umum proses penyusunan peraturan telah mengikuti kerangka prosedural formal, namun secara substansi masih terdapat kelemahan dalam penyusunan norma, ketidaksesuaian antara pasal-pasal, serta kurangnya partisipasi publik yang memadai.[2] Jurnal ini menawarkan beberapa rekomendasi praktis guna meningkatkan efektivitas Legal Drafting dalam mendukung sistem hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.[3] [1] Ari, Khatimul Fitri, and Norman, “Kedudukan Asas Hukum di Indonesia : Dinamika Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 8, no. 2 (December 30, 2024): 96–110, https://doi.org/10.19109/tazir.v8i2.25471, h. 96. [2] Zulfa Asdiqi, “Strategi Efektif Dalam Penyusunan Undang-Undang: Mengupas Teknik Dan Tantangan Pembentukan Hukum Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Nusantara 1, no. 6 (November 2024), https://doi.org/10.61722/jinu.v1i6.2853, h. 326. [3] akhmad Zaki Yamani, “Analisis Tantangan Dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Di Era Transformasi Digital: Antara Regulasi, Inovasi, Dan Perlindungan Hak,” Journal Of Law And Nation 4, no. 2 (April 20, 2025): 312–24, h. 313.
MENELUSURI NILAI-NILAI ISLAM DALAM ADAT PALANGKAHAN Ahmad Dzikry Ramadhan; Muhammad Ardian Maulana Azmi; Adisti Anisa; Suwaibatul Aslamiah; Muaimin Nazar; Noor Efendy
TASHWIR Vol. 13 No. 1 (2025)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jt.v13i01.14049

Abstract

Abstract: In the wedding practices of the Banjar community, there is a tradition called palangkahan. Palangkahan is a customary tradition practiced by the Banjar people when a younger sister marries before her older sister. This tradition involves a form of compensation or gift, usually in the form of money, as a sign of respect from a younger sister to the older one. The moral values within the palangkahan tradition include honoring women within the family, respecting older siblings, and the practice of exchanging gifts. This study aims to analyze the moral values in the palangkahan tradition and their alignment with Islamic teachings. Islam emphasizes the importance of maintaining family ties, mutual respect, and giving gifts and assistance to relatives. Therefore, although palangkahan is part of local customs, the values it contains are in harmony with Islamic teachings. Based on this analysis, the palangkahan tradition is acceptable in Islam as long as it does not conflict with the principles of Sharia. Keywords: Palangkahan, Banjar Custom, Moral Values Abstrak: Dalam pelaksanaan pernikahan pada masyarakat Banjar ada yang dinamakan dengan palangkahan. Palangkahan merupakan tradisi adat yang dilakukan oleh masyarakat Banjar ketika seorang adik perempuan menikah lebih dahulu dibandingkan kakak perempuannya. Tradisi ini melibatkan tebusan atau pemberian yang biasanya berupa uang, sebagai bentuk penghormatan dari adik kepada kakaknya. Nilai moral dalam adat palangkahan meliputi penghormatan terhadap perempuan dalam keluarga, menghargai saudara yang lebih tua, dan praktik saling memberi hadiah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai-nilai moral dalam adat palangkahan  dan kesesuaiannya dengan ajaran Islam. Islam menekankan pentingnya menjaga silaturahmi, saling menghormati, memberi hadiah dan bantuan kepada kerabat. Oleh karena itu, meskipun palangkahan adalah bagian dari adat istiadat lokal, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya selaras dengan ajaran Islam. Berdasarkan analisis tersebut, adat palangkahan dapat diterima dalam Islam selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Kata Kunci: Palangkahan, Adat Banjar, Nilai Moral.