Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Praktek Akad Nikah Online Menurut Akademisi Fiqih Di UIN Antasari Banjarmasin Ahmad Rizkhan Nurullah; Laila Amalia; Bachtiar Agusman; Rahmat Fadillah
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v2i2.513

Abstract

Abstrak Akad nikah online merupakan akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet. Sahnya suatu perkawinan merupakan terpenuhinya rukun dan syarat-syarat perkawinan yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Saat ini teknologi semakin canggih dan berkembang yang semakin memudahkan pekerjaan manusia sehingga persoalan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh sudah lama menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Dalam permasalahan tersebut bagaimana menyikapi para civitas akademika fiqih UIN Antasari dalam memberikan pendapatnya berdasarkan hukum Islam, budaya Islam, maqashid syariah hingga fiqh munakahat kontemporer. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi literatur dan wawancara yaitu untuk mengetahui dan memahami secara langsung pendapat para akademisi tentang pelaksanaan pernikahan online. Hasil penelitian dapat dipahami, akad nikah online sah dengan ketentuan wajib satu kali (majlisul masa') meskipun berbeda tempat. Pendapat lain menyatakan bahwa akad nikah online merupakan suatu keniscayaan karena hukum Islam mengikuti kemajuan zaman sehingga penerapan syariat pun berkembang setiap zaman, termasuk pelaksanaan akad nikah dan hukumnya sah sepanjang pelaksanaannya tidak melanggar. pilar dan kondisinya. Abstrak Akad nikah secara online yaitu akad nikah yang dilangsungkan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet. Sahnya sebuah pernikahan adalah dengan tercapainya rukun serta syarat – syarat pernikahan yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Saat ini teknologi semakin canggih dan berkembang yang semakin memudahkan pekerjaan manusia sehingga persoalan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh sudah cukup lama menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Dalam permasalahan ini bagaimana respon para sejarawan fiqih di UIN Antasari dalam memberikan pendapatnya yang berlandaskan hukum Islam, budaya Islam, maqashid syariah hingga secara fiqih munakahat kontemporer. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan dan wawancara yaitu untuk mengetahui dan memahami langsung pendapat para akademisi tentang pelaksanaan pernikahan secara online. Hasil penelitian dapat kita pahami, akad nikah secara online hukumnya sah dengan ketentuan wajib satu waktu (majlisul masa') meskipun berbeda tempat. Pendapat lain menyatakan bahwa akad nikah secara online merupakan sesuatu keniscayaan karena hukum Islam sifatnya merespon akan kemajuan zaman sehingga dalam pelaksanaan syariat juga berkembang setiap waktunya termasuk pada pelaksanaan akad nikah dan hukumnya sah selama dalam pelaksanaan tidak menyalahi rukun dan syarat.
Sociological and Social Policy Review Of The Cyberspace Begging Phenomenon Ahmad Rizkhan Nurullah; Taha Madani; Annisa
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v2i2.518

Abstract

Abstract Cyberspace Begging in the last two years has become an interesting issue to discuss, and it has become a social problem that is quite troubling for social media users. Many take advantage of the opportunity to seek the benefits gained by live streaming on social media accounts. In reality, the perpetrators of cyberspace begging are not always in economic difficulties, but some perpetrators ask for money to fulfill their desire to buy luxury goods for personal use. This happens because the influence of technology is growing rapidly, causing a shift in people’s morals, making it easier to get money by begging, which has an impact on changing people’s thinking. Become lazy and stuck with instant thinking to get money. The research method used by the author is normative with a sociological juridical approach the results of this study examine further the phenomena, psychology, and legal sociology that cause perpetrators to commit cyberspace begging. The sociology of law factor analyzed is to examine the laws and regulations made and function in society because the law is not made but found, with the phenomenon of cyberspace begging analyzing several regulations related to cyberspace begging, besides that the problem analyzed is the moral shift in social media that occurs in society. In the future, strict sanctions must be given both in terms of law, social morals to ban accounts that are indicated by cyberspace begging and the government needs to issue special regulations regarding the cyberspace begging phenomenon. Keywords: Cyberspace Begging, Social Policy, Sosiological. Abstrak Cyberspace Begging dalam dua tahun terakhir menjadi permasalahan yang menarik untuk dibahas, dan hal ini menjadi masalah sosial yang cukup meresahkan bagi pengguna media sosial. Banyak yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencari keuntungan yang didapat dengan melakukan live streaming di akun media sosial. Padahal kenyataannya pelaku cyberspace begging tidak selalu berada dalam kesulitan ekonomi, melainkan beberapa pelaku meminta uang demi memenuhi keinginan membeli barang mewah untuk kepentingan pribadi. Hal ini terjadi tidak lepas karena pengaruh teknologi berkembang pesat sehingga menyebabkan pergeseran moral masyarakat semakin mudahnya mendapatkan uang dengan mengemis, maka berdampak pada merubah pemikiran masyarakat menjadi malas dan terjebak dengan pemikiran instan untuk mendapatkan uang. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, hasil penelitian ini mengkaji lebih jauh tentang fenomena, psikologi, hingga sosiologi yang menyebabkan pelaku melakukan cyberspace begging. Faktor sosiologi hukum yang dianalisis adalah menguji peraturan perundang-undangan yang dibuat dan berfungsi dalam masyarakat sebab hukum itu tidak dibuat melainkan ditemukan, dengan adanya fenomena ini penulis menganalisa beberapa peraturan yang terkait cyberspace begging, selain itu permasalahan yang dianalisis adalah pergeseran moral dimedia sosial yang terjadi pada masyarakat. Kedepannya harus diberikan sanksi yang tegas baik dalam hal hukum, moral sosial hingga men-takedown akun yang terindikasi perbuatan cyberspace begging dan dari pemerintah perlu menerbitkan peraturan khusus berkenaan dengan fenomena tersebut. Kata Kunci : Cyberspace Begging, Kebijakan, Sosiologi.
Sociology Of Law Riview On The Cyber Begging Phenomenon In Society Ahmad Rizkhan Nurullah; Muhammad Taha Madani; Annisa
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v2i2.526

Abstract

Abstract Cyber Begging in the last two years has become an interesting issue to discuss, and it has become a social problem that is quite troubling for social media users. Many take advantage of the opportunity to seek the benefits gained by live streamingon social media accounts. In reality, the perpetrators of cyber begging are not always in economic difficulties, but some perpetrators ask for money to fulfill their desire to buy luxury goods for personal use. This happens because the influence of technology is growing rapidly, causing a shift in people’s morals, making it easier to get money by begging, which has an impact on changing people’s thinking. Become lazy and stuck with instant thinking to get money. The research method used by the author is qualitative through literature studies with a descriptive approach, the results of this study examine further the phenomena, psychology, and legal sociology that cause perpetrators to commit cyber begging. The sociology of law factor analyzed is to examine the laws and regulations made and function in society because the law is not made but found, with the phenomenon of cyber begging analyzing several regulations related to cyber begging, besides that the problem analyzed is the moral shift in social media that occurs in society. In the future, strict sanctions must be given both in terms of law, social morals to ban accounts that are indicated by cyber begging and the government needs to issue special regulations regarding the cyber begging phenomenon. Abstrak Cyber Beggingdalam dua tahun terakhir menjadi permasalahan yang menarik untuk dibahas, dan hal ini menjadi masalah sosial yang cukup meresahkan bagi pengguna media sosial. Banyak yang memanfaatkankesempatan tersebut untuk mencari keuntungan yang didapat dengan melakukan live streaming di akun media sosial. Padahal kenyataannya pelaku cyber beggingtidak selalu berada dalam kesulitan ekonomi, melainkan beberapa pelaku meminta uang demi memenuhi keinginan membeli barang mewah untuk kepentingan pribadi. Hal ini terjadi tidak lepas karena pengaruh teknologi berkembang pesat sehingga menyebabkan pergeseran moral masyarakat semakin mudahnya mendapatkan uang dengan mengemis, maka berdampak pada merubah pemikiran masyarakat menjadi malas dan terjebak dengan pemikiran instan untuk mendapatkan uang. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah kualitatif melalui studi literatur dengan pendekatan deskriptif, hasil penelitian ini mengkaji lebihjauh tentang fenomena, psikologi, hinggasosiologi hukum yang menyebabkan pelaku melakukan cyber begging. Faktor sosiologi hukum yang dianalisis adalah menguji peraturan perundang-undangan yang dibuat dan berfungsi dalam masyarakat sebab hukum itu tidak dibuat melainkan ditemukan, dengan adanya fenomena ini penulis menganalisa beberapa peraturan yang terkait cyber begging, selain itu permasalahan yang dianalisis adalah pergeseran moral dimedia sosial yang terjadi pada masyarakat. Kedepannya harus diberikan sanksi yang tegas baik dalam hal hukum, moral sosial hingga men-takedown akun yang terindikasi perbuatan cyber beggingdan dari pemerintah perlu menerbitkan peraturan khusus berkenaan dengan fenomena tersebut.