Perdagangan digital Indonesia, yang didominasi oleh Shopee dan Tokopedia, telah merevolusi ekonomi, namun menyisakan persoalan fundamental terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini menyajikan analisis yuridis normatif terhadap Syarat dan Ketentuan (T&C) kedua platform, dengan tolok ukur utama Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan peraturan turunannya. Argumen sentral penelitian ini adalah T&C yang berlaku saat ini, melalui mekanisme klausula baku, menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan yang sistemik. Platform secara kontraktual memposisikan diri sebagai perantara pasif untuk mengalihkan tanggung jawab, sebuah tindakan yang berpotensi bertentangan dengan larangan eksplisit dalam Pasal 18 UUPK dan mandat sebagai fasilitator aktif dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019. Klausula-klausula ini, yang mencakup hak sepihak untuk mengubah perjanjian dan membatasi ganti rugi, secara de jure berpotensi batal demi hukum, namun secara de facto tetap berlaku karena asimetri informasi dan sumber daya antara platform dan konsumen. Analisis diperkuat dengan studi kasus nyata, termasuk sengketa konsumen dan investigasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mengilustrasikan bagaimana T&C tersebut diterjemahkan menjadi kerugian riil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa internal platform seringkali bersifat ilusi, sementara lembaga eksternal seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terbukti tidak efektif. Sebagai solusi, direkomendasikan reformasi regulasi dan pengembangan kerangka kerja Online Dispute Resolution (ODR) nasional yang independen dan aksesibel untuk menyeimbangkan kembali neraca kekuasaan dan membangun ekosistem digital yang adil.