Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana mati kepada Irjen. Pol. Ferdy Sambo serta Efektivitas Penemuan Hukum oleh Hakim dalam putusan kasus Irjen. Pol. Ferdy Sambo dengan prinsip HAM dan Tujuan hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel hukum ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu untuk mengetahui penerapan hukum positif dalam isu hukum yang diangkat tersebut dan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah bahan hukum primer dan sekunder.. Adapun bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai otoritas (autoritatif) terdiri dari peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945,Undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Putusan Hakim. Bahan hukum sekunder adalah semua Publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen yang tidak resmi, publikasi tersebut terdiri atas buku-buku teks yang membicarakan suatu dan / atau beberapa permasalahan hukum, termasuk skripsi,tesis, dan disertasi hukum, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan hakim. Hasil Pembahasan artikel menunjukkan analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati kepada Irjen. Pol. Ferdy Sambo, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama, dan kemudian menjatuhkan pidana penjara seumur hidup Serta efektivitas penemuan hukum oleh hakim dalam putusan kasus Irjen. Pol. Ferdy Sambo dengan prinsip HAM dan tujuan hukum telah menyesuaikan dengan tiga tujuan hukum yaitu keadilan bagi pelaku, kepastian hukum memberikan putusan hukum yang wajib dijalankan oleh pelaku selama seumur hidup, dan kemanfaatan hukum yang diterima masyarakat bahwa putusan Mahkamah Agung memberikan manfaat bagi korban serta masyarakat dengan kejelasan hukuman yang diterima oleh pelaku.