p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal IPSSJ
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI BENTUK SANKSI HUKUM BARU YANG EFEKTIF DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI TANPA PERLU ADANYA PEMIDANAAN Bernard Sindak Pangihutan Lumban Siantar; Exal Sinaga; Irwan Triadi
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 2 No. 06 November (2025): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui konsep perampasan aset sebagai bentuk sanksi hukum tanpa pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia saat ini sebelum adanya RUU Perampasan Aset serta implikasi penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi terdakwa maupun pihak ketiga yang beritikad baik. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel hukum ini menggunakan metode  yuridis normatif yaitu untuk mengetahui penerapan hukum positif dalam isu hukum yang diangkat tersebut dan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah bahan hukum primer dan sekunder.. Adapun bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai otoritas (autoritatif) terdiri dari peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945,Undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Putusan Hakim. Bahan hukum sekunder adalah semua Publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen yang tidak resmi, publikasi tersebut terdiri atas buku-buku teks yang membicarakan  suatu dan / atau beberapa permasalahan hukum, termasuk skripsi,tesis, dan disertasi hukum, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan hakim. Hasil pembahasan artikel menunjukkan konsep perampasan aset sebagai bentuk sanksi hukum tanpa pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia saat ini sebelum adanya RUU Perampasan Aset masih diberlakukannya pemidanaan berdasarkan hukum positif yang berlaku saai ini (Ius Constitutum). Sementara perampasan aset tanpa pemidanaan haruslah menunggu konsep pengaturan regulasi RUU Perampasan Aset di masa yang mendatang ( Ius Constituendum). Serta implikasi penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi terdakwa maupun pihak ketiga yang beritikad baik wajib mematuhi HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan proses putusan pengadilan bagi terdakwa serta pihak ketiga  yang beritikad baik.
ANALISIS YURIDIS EFEKTIVITAS PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PEMUTUSAN PIDANA MATI BERTENTANGAN DENGAN HAM KEPADA  IRJEN. POL. FERDI SAMBO Exal Sinaga; Irwan Triadi
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 2 No. 06 November (2025): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana mati kepada Irjen. Pol. Ferdy Sambo serta Efektivitas Penemuan Hukum oleh Hakim dalam putusan kasus Irjen. Pol. Ferdy Sambo dengan prinsip HAM dan Tujuan hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel hukum ini menggunakan metode  yuridis normatif yaitu untuk mengetahui penerapan hukum positif dalam isu hukum yang diangkat tersebut dan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah bahan hukum primer dan sekunder.. Adapun bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai otoritas (autoritatif) terdiri dari peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945,Undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Putusan Hakim. Bahan hukum sekunder adalah semua Publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen yang tidak resmi, publikasi tersebut terdiri atas buku-buku teks yang membicarakan  suatu dan / atau beberapa permasalahan hukum, termasuk skripsi,tesis, dan disertasi hukum, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan hakim. Hasil Pembahasan artikel menunjukkan  analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati kepada Irjen. Pol. Ferdy Sambo, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama, dan kemudian menjatuhkan pidana penjara seumur hidup Serta efektivitas penemuan hukum oleh hakim dalam putusan kasus Irjen. Pol. Ferdy Sambo dengan prinsip HAM dan tujuan hukum telah menyesuaikan dengan tiga tujuan hukum yaitu keadilan bagi pelaku, kepastian hukum memberikan putusan hukum yang wajib dijalankan oleh pelaku selama seumur hidup, dan kemanfaatan hukum yang diterima masyarakat bahwa putusan Mahkamah Agung memberikan manfaat bagi korban serta masyarakat dengan kejelasan hukuman yang diterima oleh pelaku.