Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekuatan Hukum Kontrak yang Dibuat Tanpa Akta Notaris Menurut KUH Perdata Soenartha, Kevin Varrisco Christoven; Kadek Januarsa Adi Sudharma; Anak Agung Ayu Intan Puspadewi; Dewa Ayu Putri Sukadana
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2517

Abstract

Praktik pembuatan kontrak di bawah tangan masih banyak dilakukan dalam berbagai transaksi hukum di Indonesia, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan kekuatan hukumnya apabila tidak dibuat di hadapan notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum dan kekuatan pembuktian kontrak yang dibuat tanpa akta notaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), melalui telaah terhadap bahan hukum primer seperti KUH Perdata, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak tanpa akta notaris tetap sah dan mengikat secara hukum selama memenuhi empat syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Namun, kekuatan pembuktian kontrak di bawah tangan lebih lemah dibandingkan akta notaris karena hanya berlaku jika diakui oleh para pihak yang menandatanganinya. Dalam penyelesaian sengketa perdata, kontrak di bawah tangan tetap dapat digunakan sebagai alat bukti, tetapi pihak yang mengajukan harus mampu membuktikan keaslian dokumen tersebut