Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terakreditasi Paripurna Terhadap Pasien Dalam Memperoleh Pelayanan Kesehatan Afiyah Putri Ameliawati; M. Khoirul Huda; Andika Persada Putera
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2537

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan bagian integral dari kesejahteraan nasional yang wajib dijamin oleh negara melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, salah satunya rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban serta pertanggungjawaban rumah sakit berakreditasi paripurna sebagai korporasi dalam perspektif hukum perdata, pidana, dan administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencapaian akreditasi paripurna tidak dapat sepenuhnya menjamin rumah sakit terbebas dari potensi risiko hukum, karena hakikat pelayanan kesehatan berorientasi pada manusia dan bersifat kompleks. Selain itu, pertanggungjawaban hukum rumah sakit paripurna terhadap pasien belum diatur secara khusus, melainkan tunduk pada ketentuan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, rumah sakit wajib bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang timbul akibat tindakan medis atau pelayanan yang tidak sesuai standar, tanpa memandang status akreditasi. Dengan demikian, rumah sakit sebagai korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, maupun administrasi