Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan bagian integral dari kesejahteraan nasional yang wajib dijamin oleh negara melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, salah satunya rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban serta pertanggungjawaban rumah sakit berakreditasi paripurna sebagai korporasi dalam perspektif hukum perdata, pidana, dan administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencapaian akreditasi paripurna tidak dapat sepenuhnya menjamin rumah sakit terbebas dari potensi risiko hukum, karena hakikat pelayanan kesehatan berorientasi pada manusia dan bersifat kompleks. Selain itu, pertanggungjawaban hukum rumah sakit paripurna terhadap pasien belum diatur secara khusus, melainkan tunduk pada ketentuan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, rumah sakit wajib bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang timbul akibat tindakan medis atau pelayanan yang tidak sesuai standar, tanpa memandang status akreditasi. Dengan demikian, rumah sakit sebagai korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, maupun administrasi
Copyrights © 2025