Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KRITIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI TANGGAMUS: PERSPEKTIF FIQH SIYASAH TANFIDZIYAH Iswantini, Tri; Faizal, Liky; Fikri, Arif
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 2 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i2.1096

Abstract

Kemiskinan masih menjadi persoalan kompleks di Kabupaten Tanggamus yang memerlukan solusi komprehensif melalui regulasi dan kebijakan publik. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No. 4 Tahun 2022 Pasal 21 tentang Penanggulangan Kemiskinan hadir sebagai instrumen hukum untuk mengatur mekanisme pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, serta keterlibatan berbagai pihak dalam menurunkan angka kemiskinan. Permasalahan akademik yang muncul adalah sejauh mana implementasi perda ini dapat berjalan efektif dalam perspektif fiqh siyasah tanfidziyah, yang menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan secara konsisten, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan Pasal 21 Perda No. 4 Tahun 2022, baik dari aspek praktik birokrasi maupun dari perspektif siyasah tanfidziyah, serta menilai dampaknya terhadap upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Tanggamus. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis dokumen dan wawancara terstruktur dengan informan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda telah berjalan melalui program bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kemitraan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Namun, tantangan masih muncul berupa keterbatasan anggaran, validitas data penerima manfaat, serta lemahnya koordinasi antar instansi. Dari perspektif fiqh siyasah tanfidziyah, Perda ini mencerminkan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menegakkan keadilan sosial, menjaga kemaslahatan, serta melindungi kelompok rentan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pasal 21 Perda Kabupaten Tanggamus No. 4 Tahun 2022 memiliki peran penting dalam menurunkan angka kemiskinan, meskipun keberhasilan jangka panjangnya sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat.