Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek dagang melalui mekanisme Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dengan fokus pada studi kasus pembatalan merek MS Glow vs PS Glow. Perlindungan hukum terhadap merek merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak ekonomi pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sentral dalam mengatur, memeriksa, dan menegakkan hukum merek. Implementasi digitalisasi sistem pendaftaran melalui Intellectual Property Online (IPROLINE) telah meningkatkan efisiensi dan transparansi proses administrasi. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala, seperti lemahnya verifikasi substantif terhadap kemiripan merek, rendahnya kesadaran hukum pelaku UMKM, dan lamanya proses penyelesaian sengketa di pengadilan niaga. Studi kasus MS Glow vs PS Glow menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan prosedural dan substantif oleh Kemenkumham dalam menjaga netralitas hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum merek oleh Kemenkumham tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga berperan strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Indonesia.