Perkembangan pesat teknologi informasi telah mengubah pola transaksi ekonomi, termasuk mekanisme jual beli yang tidak lagi terbatas pada tatap muka melainkan melalui platform daring. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum perjanjian jual beli online berdasarkan KUHPerdata dan keterkaitannya dengan regulasi lain yang relevan. Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan yuridis doktrinal yang berfokus pada studi literatur, teks hukum, dan jurnal akademik periode 2021-2025. Populasi penelitian meliputi sumber hukum primer dan sekunder terkait perjanjian jual beli online. Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif yang menggambarkan hubungan kausal dan konseptual antar norma hukum dan praktik bisnis. Hasil penelitian menunjukkan transaksi jual beli online harus memenuhi empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata: kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang sah. Perlindungan hukum konsumen diperkuat oleh undang-undang perlindungan konsumen dan mekanisme penyelesaian sengketa e-commerce. Kesimpulan menekankan perlunya penguatan regulasi dan edukasi hukum untuk menjamin transaksi daring yang aman dan adil. Temuan ini menjadi dasar untuk meningkatkan kepastian hukum pada sektor e-commerce Indonesia yang berkembang pesat.