Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk karya cipta baru, termasuk ulasan film yang diunggah ke platform YouTube. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak cipta, baik bagi pemegang hak cipta film asli maupun pembuat konten ulasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas karya film yang digunakan dalam ulasan di YouTube berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap pelanggaran hak cipta yang terjadi di platform digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan potongan film dalam ulasan YouTube dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta apabila tidak memenuhi unsur fair use atau izin dari pemegang hak cipta. Namun, terdapat ruang perlindungan bagi content creator sepanjang pemanfaatan materi film dilakukan untuk tujuan pendidikan, kritik, atau ulasan yang bersifat informatif tanpa merugikan pihak pemegang hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten dalam mengatur batasan penggunaan karya berhak cipta di ranah digital agar tercipta keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan berekspresi di media daring dengan kasus yang terjadi yaitu kasus ulasan film Squid Game Season 2, yang dirilis oleh Netflix pada 26 Desember 2024. Sejumlah kanal YouTube asal Indonesia, antara lain “Series Review”, “Keramagz”, dan “Rio Bara Bere”, mengunggah video ulasan terkait serial tersebut dengan menggunakan potongan adegan dan bagian naskah film tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Kanal “Series Review” mengunggah videonya pada 29 Desember 2024 dan memperoleh sekitar 2,2 juta penayangan, sementara “Keramagz” dan “Rio Bara Bere” merilis konten serupa masing-masing pada 8 dan 11 Januari 2025.