Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Positum

TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP KERUGIAN PASIEN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK Sri Jauharah Laily; Ardiansah; Iriansyah
Jurnal Hukum Positum Vol. 7 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v7i1.6632

Abstract

ABSTRAK Artikel ini “bertujuan untuk menjelaskan bagaimana tanggung jawab seorang dokter terhadap kerugian yang dialami pasien dalam perjanjian terapetik yang berlangsung antara dokter dan pasien berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penulisan dalam artikel ini merupakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada awalnya hubungan perikatan antara dokter dan pasien ini di sebut sebagai transaksi terapeutik merupakan hubungan kepercayaan bersifat paternalistik, saat ini hubungan tersebut merupakan sebuah perjanjian yang terjadi antara dokter dan pasien yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam transaksi terapetik ini merupakan suatu perikatan usaha (inspanning verbintenis) dan bukan perikatan hasil (resultant verbintenis). Meskipun demikian, dokter sebagai komponen penyedia layanan kesehatan tetap bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami pasien dalam perjanjian terapetik ini, yang mungkin saja diakibatkan oleh kelalaian dokter tersebut. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa hingga saat ini masih terdapat kebingungan di Indonesia, apakah pertanggung jawaban dokter terhadap kerugian pasien ini didasarkan atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, meskipun perikatan antara dokter dan pasien ini merupakan suatu perikatan usaha” (inspanning verbintenis). Kata kunci: Tanggung Jawab; Perjanjian Terapetik; Kerugian Pasien. ABSTRACT This article “aims to explain how a doctor is responsible for the losses suffered by a patient in a therapeutic agreement that takes place between a doctor and a patient based on applicable law in Indonesia. The writing method in this article is a normative juridical method. The results showed that at first the engagement relationship between the doctor and the patient was referred to as a therapeutic transaction, which was a paternalistic trust relationship, now the relationship is an agreement between the doctor and the patient that creates rights and obligations between the two. The legal relationship between doctor and patient in this therapeutic transaction is a business engagement (inspanning verbintenis) and not a resultant engagement (resultant verbintenis). However, the doctor as a component of the health service provider is still responsible for all losses suffered by the patient in this therapeutic agreement, which may be caused by the doctor's negligence. The conclusion obtained from this study is that until now there is still confusion in Indonesia, whether the doctor's responsibility for the patient's loss is based on a default or an act against the law, even though the agreement between the doctor and the patient is a business engagement” (inspanning verbintenis). Keywords: Responsibility; Therapeutic Agreements; Patient Loss