This Author published in this journals
All Journal Hukum dan Kebudayaan
Ayu Ketut Artatik, I Gusti
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLIKASI PENDATAAN TAMIU DI DESA ADAT PADANG LUWIH PASCA PUTUSAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT DI BALI Ernawati, Ni Luh; Martha, I Wayan; Ayu Ketut Artatik, I Gusti
Hukum dan Kebudayaan Vol. 1 No. 2 November (2020): Hukum dan Kebudayaan
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan berkembanganya pariwisata di Bali, masalah kependudukan salah satu masalah yang penting di hadapi oleh desa adat di Bali. Desa adat tidak hanya mengurus krama adatnya sendiri, namun juga waib menata penduduk pendatang yang tidak dapat di bendung kedatangannya pada wilayah desa adat di Bali. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini sebagai payung hukum yang memadai untuk dijadikan pedoman secara menyeluruh dan terpadu bagi desa adat di Bali, termasuk pengaturan tamiu yang kemudian lebih lanjut di atur oleh masing-masing desa adat di Bali. Desa Adat Padang Luwih berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, kemudian membuat/ menyusun aturan Ilikita Pemutus Bendesa Adat Padang Luwih Nomor: 223/BAPL/X/2019 Tanggal 1 Oktober 2019 Indik: Pararem Krama Tamiu, Tamiu, Palemahan, Narkoba yang di teruskan dengan Tata Cara Penertiban tamiu. Dengan penerapan aturan tersebut di harapkan Desa Adat Padang Luwih dapat menjaga ketertiban dan keamanan serta keharmonisan secara sekala dan niskala. Bebas dari narkoba dan terorisme. Adat, seni dan budaya dapat dilaksanakan dengan baik. Perputaran ekonomi berputar baik dengan sinergi dari krama adat dan pendatang dan tentu dengan persaingan yang sehat. Sehingga Penataan Desa Adat Padang Luwih sesuai dengan visi pembangunan daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” berdasarkan berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana
TABUH RAH DAN TAJEN: ANTARA TRADISI DAN HUKUM Adi Adnyana Putra, I Putu; Wibawa, I Putu Sastra; Ayu Ketut Artatik, I Gusti
Hukum dan Kebudayaan Vol. 1 No. 3 Mei (2021): Hukum dan Kebudayaan
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permainan sabung ayam atau tajen merupakan permainan yang sudah lumrah atau sangat mudah dijumpai diseluruh wilayah di Indonesia tak terkecuali di Pulau Bali. Pulau Bali yang kental dengan tradisi juga mengenal permainan ini dengan istilah tabuh Rah. Tabuh rah sendiri biasanya ada untuk melengkapi suatu upacara keagamaan, salah satunya dalam tradisi Ngerebong. Dalam perkembangannya makna dari Tabuh Rah sendiri mengalami pergeseran yang dimana menurut undang-undang yang berlaku merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data kualitatif yang mana jenis data merupakan hasil observasi atau pengamatan pada objek yang sedang diteliti dan hasil wawacara dengan narasumber yang terkait. Dengan hasil yang didapat adalah penelitian ini dilangsungkan di Desa Kesiman Denpasar. Dengan adanya peraturan perundang-undangan pasal 303 KUHP dan pasal 303bis KUHP dan juga UU. No.7 tahun 1974 yang berintikan tentang pengaturan larangan perjudian di Indonesia yang pada dasarnya tentu ada akibat hukumnya, akan tetapi dalam tradisi Ngerebong penyelenggaraan Tajen atau Tabuh Rah itu sendiri hanya merupakan kelengkapan dari tradisi itu sendiri
PENCEGAHAN PERKAWINAN DINI MELALUI INSTRUMEN HUKUM PERKAWINAN DI KABUPATEN GIANYAR Suardana, I Nyoman; Martha, I Wayan; Ayu Ketut Artatik, I Gusti
Hukum dan Kebudayaan Vol. 1 No. 3 Mei (2021): Hukum dan Kebudayaan
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan data sensus penduduk pada tahun 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Nasional, penduduk yang ada di Kabupaten Gianyar sebanyak 515.344 jiwa Berdasarkan data ini, kemungkinan perkawinan usia dini dengan rentang usia 10 – 16 tahun di Kabupaten Gianyar masih terjadi menurut buku data statistik yang berjudul Gianyar dalam angka 2020. Berdasarkan data tersebut perlu dilakukan suatu bentuk penelitian ilmiah terkait dengan batas usia yang diatur oleh UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974, dengan efektifitas keberlakuan UU tersebut dalam mengatur perkawinan. Beberapa hal yang diatur, terkait usia ideal untuk melakukan perkawinan, sehingga dianggap mampu dalam menjalin rumah tangga. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis-empiris, yaitu mengkaji permasalahan yang muncul di lapangan berlandaskan teori-teori yang ada. Dengan hasil yang didapatkan yaitu penelitian ini di langsungkan di Desa Pejeng Kelod, Kabupaten Gianyar. Dengan adanya Peraturan Bupati No 13 tahun 2017 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Kabupaten Gianyar yang menyatakan batasan anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi perkawinan usia dini, seperti faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, biologis dan persepsi masyarakat. Dengan adanya peraturan yang ditetapkan Bupati diharapkan perkawinan usia dini dapat menurun sehingga dapat di cegah kejadiannya