Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan hukum dalam pengaturan sanksi terhadap anak di bawah umur sebagai pengguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkotika di kalangan anak dan remaja menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak terdapat norma yang secara eksplisit membedakan perlakuan hukum antara anak dan orang dewasa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta menelaah sinkronisasi antara Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan adanya dua bentuk kekosongan hukum: normatif, yaitu karena tidak adanya ketentuan khusus mengenai anak sebagai pengguna narkotika dalam Undang-Undang Narkotika; dan implementatif, yaitu akibat ketidakharmonisan peraturan pelaksana serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Akibatnya, banyak anak pengguna narkotika masih dijatuhi hukuman penjara daripada mendapatkan rehabilitasi, yang bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi Undang-Undang Narkotika dengan menambahkan ketentuan khusus bagi anak, penyusunan peraturan teknis mengenai rehabilitasi anak, serta penguatan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan berorientasi pada anak.