Penelitian ini mengkaji peran whistleblowing sebagai mekanisme mitigasi terhadap konflik kepentingan dalam konteks etika dan tata kelola organisasi. Ketergantungan organisasi pada sistem pengawasan internal tradisional sering kali tidak mampu mendeteksi pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang yang timbul akibat konflik kepentingan. Oleh karena itu, whistleblowing dipandang sebagai instrumen penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mensintesis hasil-hasil penelitian sebelumnya mengenai efektivitas, tantangan, serta faktor faktor penentu keberhasilan sistem whistleblowing. Metode yang digunakan adalah tinjauan literatur sistematis (Systematic Literature Review) dengan menganalisis artikel-artikel ilmiah yang relevan dari basis data seperti Scopus dan Google Scholar, yang membahas whistleblowing dari perspektif etika organisasi dan tata kelola perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas whistleblowing sangat dipengaruhi oleh budaya organisasi, perlindungan terhadap pelapor, serta komitmen etis dari pimpinan. Selain itu, penelitian menyoroti dilema etis dan hambatan psikologis yang sering menghambat individu untuk melapor, serta pentingnya kebijakan yang menjamin kerahasiaan dan keadilan dalam proses penanganan laporan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan sistem whistleblowing yang etis, transparan, dan didukung tata kelola yang kuat dapat secara signifikan mengurangi risiko konflik kepentingan. Rekomendasi penelitian lanjutan mencakup pengembangan model kebijakan whistleblowing yang adaptif terhadap konteks budaya organisasi dan pemanfaatan teknologi untuk memperkuat saluran pelaporan yang aman dan terpercaya.