Ersan, Handika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Tukar Menukar Uang Rusak Dengan Yang Baru (Studi Kasus Kota Parepare) Ersan, Handika; Pikahulan, Rustam Magun; Hasim, Hasanuddin
SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH Vol 4 No 1 (2025): SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/shighat_hes.v4i1.12937

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan praktik tukar menukar uang rusak dengan yang baru di kecamatan Soreang, kota Parepare dan untuk mengetahui dan menganalisis pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tukar menukar uang rusak dengan yang baru di kecamatan Soreang, kota Parepare. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dalam penelitian ini terdiri dari dua, yaitu sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan penyedia jasa tukar uang dan penukar uang di kecamatan Soreang, kota Parepare dan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, internet dan penelitian terdahulu. Dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi serta mengolah data-data yang diperoleh dari lokasi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan tukar menukar uang rusak dengan yang baru pada kecamatan soreang kota Parepare bersesuaian dengan kaidah akad (al-Sharf), yaitu objek tukar mata uang sejenis. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap tukar menukar uang rusak dengan yang baru di kecamatan Soreang, kota Parepare ditinjau menggunakan teori al-Sharf terhadap penukaran mata uang sejenis menunjukkan bawha dalam praktiknya terdapat unsur riba fadhl, yaitu terdapat kelebihan nilai tukar terhadap objek tukar (uang rusak) bagi penyedia jasa tukar.