Pernikahan dini dan stunting merupakan dua isu yang masih menjadi tantangan krusial di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya di pulau Lombok. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam perspektif dan peran multi-sektoral dalam merespon peningkatan angka stunting dan pernikahan dini di Lombok. Studi kasus ini menggunakan analisis kebijakan kualitatif berdasarkan Walt and Gilson’s Policy Triangle Framework, sebuah kerangka kerja untuk menganalisis kebijakan, yang mencakup empat aspek kebijakan, yaitu aktor, konten, konteks, dan proses. Peneliti melakukan wawancara mendalam semi-terstruktur dengan para pihak terkait seperti pemerintah desa, kecamatan dan DP3AKB Kabupaten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pencegahan pernikahan dini merujuk pada UU yang diatur secara tegas melalui UU No. 16 tahun 2019 dan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Peraturan Bupati Lombok Timur No. 41 tahun 2020. Selain itu, pelaksanaan program pencegahan pernikahan dini tetap dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) yang digulirkan oleh Kementerian Kesehatan. Kurangnya awareness masyarakat, mindset masyarakat terhadap pernikahan anak, dan tingkat partisipasi remaja dalam forum di masyarakat masih belum optimal. Hal tersebut yang kemudian menjadi kendala program pencegahan pernikahan dini belum efektif. Perlu dilakukan penguatan strategi kolaboratif lintas sektor dan lebih melibatkan remaja dalam forum dan pengambilan kebijakan di masyarakat.