Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Pemilik Tanah Terhadap Penyewa Atas Sengketa Hak Sewa Tanah yang Tidak Terdaftar di BPN Aulia Ananta Syahidah; Sri Wahyu Handayani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2554

Abstract

Penelitian ini membahas kewajiban pemilik lahan terhadap penyewa dalam masalah hak sewa tanah yang tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Latar belakang penelitian ini berangkat dari fakta bahwa banyak perjanjian sewa tanah di Indonesia dilakukan secara informal tanpa pendaftaran resmi, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan kurangnya perlindungan bagi penyewa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab pemilik lahan, posisi hukum penyewa tanah dalam sudut pandang hukum agraria, serta prosedur penyelesaian sengketa yang dapat diambil jika terjadi konflik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Sumber hukum primer terdiri dari UUPA, KUH Perdata, dan peraturan mengenai pendaftaran tanah, sedangkan sumber hukum sekunder meliputi literatur, jurnal, serta pendapat para ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan norma hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik tanah tetap bertanggung jawab penuh terhadap penyewa berdasarkan asas pacta sunt servanda meskipun perjanjian tidak terdaftar. Namun, kedudukan hukum penyewa menjadi sangat lemah karena hak sewanya tidak memperoleh perlindungan terhadap pihak ketiga akibat tidak adanya asas publisitas. Penyelesaian konflik dapat dilakukan baik melalui cara non-yudisial seperti mediasi ataupun melalui proses hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan. Dalam penelitian ini ditekankan bahwa perlu adanya perubahan aturan agar pendaftaran perjanjian sewa tanah menjadi suatu kewajiban hukum, bukan sekadar opsi, serta betapa pentingnya penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam memberikan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum penyewa dalam sistem agraria Indonesia.