Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kecakapan Hukum Debitur di Bawah Usia 21 Tahun dalam Pelaksanaan Akad Kredit Menurut Hukum Perdata Indonesia Ismaidar; Bambang Fitrianto; Graha Ananda Zugusti Lubis; Maya Sari Novita; Faruq Rozy; Iman Irdian Saragih; Rohasiholan Doloksaribu; Angga Sahputra Sirait
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2574

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kecakapan hukum debitur di bawah usia 21 tahun dalam pelaksanaan akad kredit menurut hukum perdata Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kecakapan hukum para pihak. Pasal 330 KUHPerdata menentukan bahwa seseorang baru dianggap dewasa apabila telah mencapai usia 21 tahun atau telah menikah. Dengan demikian, debitur di bawah usia 21 tahun yang belum menikah dianggap belum cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk akad kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kredit yang dilakukan oleh debitur di bawah usia 21 tahun tanpa persetujuan orang tua atau wali hanya memiliki kekuatan hukum bersyarat, yakni dapat dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Temuan ini menunjukkan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential principle) bagi lembaga keuangan dalam proses penyaluran kredit untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.