Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Positif Indonesia Terhadap Kedudukan Hukum Status Anak Dalam Pernikahan Siri Rahmadana, Arneta; A. Sari Damayanti; M. Asyharuddin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2590

Abstract

Penelitian ini membahas status hukum anak yang lahir dari pernikahan siri menurut hukum positif Indonesia. Pernikahan siri, yang hanya sah secara agama tanpa pencatatan negara, tidak diakui menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sehingga anak yang lahir darinya dianggap sebagai anak luar kawin dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu serta keluarga ibu. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperluas pengakuan hukum dengan menetapkan bahwa anak luar kawin, termasuk hasil pernikahan siri, dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis jika terbukti adanya hubungan darah, misalnya melalui tes DNA. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun status anak pernikahan siri belum sepenuhnya diakui sebagai anak sah, terdapat perlindungan hukum terhadap hak-haknya, terutama hak waris, melalui bukti dan upaya hukum formal.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN ABORSI PADA REMAJA (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Nba) Maya Anggraini; Imam Ridho Arrobbi M; A. Sari Damayanti
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 8 (2026): Januari 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, yaitu dengan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Nba serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan aborsi pada dasarnya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 346 sampai dengan Pasal 349 KUHP dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, aborsi dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan atas dasar indikasi medis atau dalam kasus korban tindak kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 60 undang-undang tersebut. Dalam kasus Jessy Sapitri, majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan teori keadilan John Rawls, penjatuhan pidana seharusnya mempertimbangkan prinsip kebebasan dasar dan prinsip perbedaan, di mana hukum tidak hanya berfungsi menghukum tetapi juga melindungi kelompok rentan seperti remaja perempuan yang menjadi korban tekanan sosial dan ekonomi. Maka kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan hukum terhadap pelaku aborsi remaja masih menitikberatkan pada aspek represif daripada preventif dan rehabilitatif. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih manusiawi melalui pendidikan seksualitas, konseling psikologis, dan akses layanan kesehatan reproduksi yang memadai bagi remaja sebagai upaya pencegahan aborsi ilegal.