Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Atlet Atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Pelatih Khairul Alfiyan Kusnanto; Waty Suwarty Haryono; Saefullah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2592

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual di dunia olahraga yang melibatkan pelatih sebagai pelaku dan atlet sebagai korban, yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap atlet, terutama anak di bawah umur. Fenomena seperti kasus pelatih taekwondo di Nunukan (2025), kasus atlet gulat Bantul (2022-2023), dan guru olahraga di Denpasar (2020) memperlihat-kan masih adanya kesenjangan antara hukum tertulis (law in the book) dan penera-pannya (law in action). Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini meru-muskan dua masalah utama, yaitu: (1) bagaimana bentuk perlindungan hukum ter-hadap atlet atas tindak pidana kekerasan seksual oleh pelatih, dan (2) bagaimana upaya-upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi atlet dari kekera-san seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual ap-proach), dan kasus (case approach), melalui analisis terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pu-tusan-putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara nor-matif, hukum nasional telah memberikan dasar yang kuat bagi perlindungan korban, namun implementasinya belum efektif karena lemahnya regulasi turunan, pengawasan etik, dan mekanisme pelaporan dalam lembaga olahraga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap atlet harus bersi-fat komprehensif, meliputi perlindungan preventif melalui kebijakan safe sport dan kode etik pelatih, serta perlindungan represif melalui penegakan hukum yang sensi-tif terhadap korban dan pemulihan psikososial yang berkelanjutan. Negara wajib memastikan keadilan substantif bagi korban dan akuntabilitas moral bagi pelatih sebagai pendidik.