Pendidikan menengah kejuruan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter peserta didik, termasuk dalam upaya mencegah perundungan (bullying). Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana nilai‑nilai hak asasi manusia (HAM) dijadikan sebagai landasan dalam pencegahan perilaku perundungan di SMK 2 Samarinda, sekaligus mengidentifikasi tantangan serta strategi pelaksanaannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan pihak sekolah (kepala sekolah, guru bimbingan dan konseling, siswa) dan analisis dokumen sekolah yang terkait dengan kebijakan anti‑perundungan. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat terlihat bahwa nilai‑nilai HAM seperti penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, serta hak atas lingkungan belajar yang aman mulai terinternalisasi dalam kebijakan sekolah. Langkah‑konkret yang diterapkan antara lain sosialisasi hak siswa, pelatihan agen perubahan di kalangan siswa, pengembangan regulasi internal anti‑perundungan, dan kolaborasi dengan orang tua serta masyarakat. Namun demikian, terdapat kendala berupa kurangnya pemahaman komprehensif tentang HAM di kalangan guru dan siswa, keterbatasan sumber daya untuk pemantauan dan intervensi, serta budaya sekolah yang masih toleran terhadap tindakan ringan perundungan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan nilai‑HAM bagi seluruh staf sekolah, pemantauan rutin serta sistem pelaporan yang transparan, dan pengembangan program berbasis partisipasi aktif siswa untuk menciptakan lingkungan di SMK 2 Samarinda yang bebas dari perundungan. Dengan demikian, penerapan nilai‑nilai HAM secara konsisten di lingkungan sekolah terbukti mempunyai kontribusi penting dalam menciptakan suasana pembelajaran yang inklusif, aman, dan berkeadaban.